Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz tahun 2011.
Pemkot Jakarta Pusat disebut sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut ke kas daerah.
Penyidik telah menemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam pembangunan masjid tersebut.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto sebelumnya mengatakan, diduga ada kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi saat kontrak dan sesudah dibangun.
Setelah bangunan itu jadi, spesifikasinya turun dari kesepakatan.
Selain itu, ada dugaan proyek ini tak dikerjakan secara satu-kesatuan.
Petugas sempat beberapa kali mendatangi Masjid Al Fauz untuk melakukan cek fisik, bahkan salah satu tiang masjid dibongkar untuk melihat konstruksinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.