Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yap Thiam Hien, Advokat untuk Semua Manusia...

Kompas.com - 30/01/2017, 13:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nama petinggi pemerintahan era Presiden Soekarno ditangkap dan diadili di Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965.

Salah satu mantan pejabat yang duduk di kursi pesakitan saat itu adalah Subandrio. Sebelum ditangkap, Subandrio pernah menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri I, Menteri Luar Negeri dan Ketua Badan Pusat Intelijen.

Subandrio didakwa terlibat dalam Gerakan 30 September 1965 yang santer diberitakan sebagai gerakan subversif dari Partai Komunis Indonesia (PKI). Saat Mahmilub digelar tidak ada satu pun pengacara yang berani membela Subandrio.

Kebencian terhadap Orde Lama dan ketakutan dicap simpatisan PKI membuat hampir semua orang enggan campur tangan. Di tengah ketakutan itu, Yap Thiam Hien berani menyatakan diri menjadi penasehat hukum Subandrio dan membelanya di pengadilan.

Dikutip dari artikel yang ditulis oleh Rudyanto Antonius dalam buku Yap Thiam Hien, Pejuang Lintas Batas, perkara Subandrio merupakan kasus politik pertama yang ditangani oleh Yap.

Sikap Yap jelas, dia bukan sekutu atau simpatisan Subandrio, apalagi simpatisan PKI. Dia juga salah seorang yang menolak kediktatoran rezim Demokrasi Terpimpin ala Soekarno.

Namun, atas alasan demi keadilan dan hak asasi manusia, Yap bersedia untuk membela Subandrio di meja hijau.

Pengacara senior Adnan Buyung Nasution pernah mengatakan, bagi Yap, "the rule of law, bukan the law of the rulers" (kuasa hukum, bukan hukum penguasa) adalah esensi negara hukum.

Bagi Yap Thiam Hien, advokat bebas berdaulat bersama dengan suatu kekuasaan kehakiman yang bebas berdaulat.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan kondisi Indonesia pada saat itu di mana pihak yang berkuasa berhak menentukan bahkan memanipulasi aturan demi kepentingannya.

Yap mengkritisi tuntutan hukuman mati atas Subandrio yang diajukan oleh oditur (jaksa penuntut dalam pengadilan militer). Menurut Yap, nyawa manusia adalah karunia dari Tuhan, maka hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia.

Selain itu Yap juga berpendapat bahwa jika Subandrio tidak dihukum mati, maka Subandrio bisa mengamalkan ilmunya sebagai dokter untuk kesejahteraan masyarakat.

Meski pengadilan tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Subandrio, namun Yap sudah menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dan perikemanusiaan.

Sepak terjang Yap membela kemanusiaan juga terlihat dalam kasus AM Fatwa. Anggota DPD yang pernah menjabat Wakil Ketua DPR dan Wakil Ketua MPR itu merupakan tokoh muslim yang dituduh terlibat demonstrasi massa di Tanjung Priok tahun 12 September 1984.

Peristiwa tersebut berakhir menjadi salah satu tragedi kejahatan hak asasi manusia di Indonesia.

Tidak hanya itu, Yap Thiam Hien bahkan membela pelaku peledakan gedung BCA pada 1984, Rahmat Basuki Suropranoto. Peristiwa peledakan BCA itu sendiri terjadi sekitar tiga minggu setelah insiden Tanjung Priok.

Kasus itu sendiri sejauh ini disebut dilatarbelakangi sebagai bentuk kritik terhadap dominasi etnik Tionghoa di bidang ekonomi. Namun, sikap Yap, seorang Tionghoa yang membela Rahmat Basuki, kemudian mereduksi dan mengikis munculnya kebencian berbasis SARA.

100 persen advokat

Pengacara senior Todung Mulya Lubis menyebut Yap sebagai sosok advokat yang gigih memperjuangkan HAM tanpa rasa takut. Yap juga tidak pernah membeda-bedakan klien yang dibelanya berdasarkan suku, agama dan ras tertentu.

Sebagai seorang Kristen, kata Todung, Yap tidak pernah membatasi untuk menerima klien yang seagama. Begitu juga dengan orang-orang yang berbeda pandangan politik dengan Yap.

"Pak Yap itu benar-benar 100 persen advokat. Dia melihat kasusnya, bukan individunya. Jadi, apa klien itu kaya atau miskin, apa pandangan politik dan agamanya, itu bukan pertimbangan. Itulah sosok advokat sejati," ujar Todung saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2017).

Terkait kasus Subandrio, kata Todung, Yap berpedoman pada prinsip bahwa setiap berhak mendapat keadilan di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang politiknya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com