JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat bergulir seiring dilakukannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Kursi anggota DPR yang kini berjumlah 560 dirasa sejumlah fraksi belum proporsional. Salah satu alasannya, adalah karena adanya daerah pemekaran baru sehingga perlu ada penataan ulang kursi daerah pemilihan.
Belum ada fraksi yang secara tegas dan resmi mengusulkan jumlah. Namun usulan angkanya, berkisar 563, 570 hingga 580.
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD), August Mellaz, idealnya penambahan kursi DPR sebanyak 10 kursi.
Sebanyak tiga kursi diperuntukan bagi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi baru.
Sedangkan tujuh kursi lainnya dikembalikan sebagai bentuk pemulihan hak keterwakilan yang sempat berkurang di 2004, yaitu tiga kursi untuk Provinsi Papua dua kursi untuk Provinsi Maluku, satu kursi untuk Provinsi Sulawesi Utara, dan satu kursi untuk Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kami usulkan baik 10 (kursi). Tapi 10 itu jangan lagi di utak atik," kata August di Jakarta, Minggu (29/1/2017).
Penambahan ini dilakukan atas dasar dua alasan. Pertama, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, dikatakan bahwa provinsi baru selalu mendapat minimal 3 kursi. Hal itu diberlakukan sejak 1955.
"Yang namanya provinsi selalu harus dijamin ada wakil yang nantinya bicara, bikin undang-undang," tuturnya.
Kedua, UU Pileg juga menjelaskan bahwa jumlah kursi DPR yang diterima setiap provinsi tidak boleh berkurang dari pemilu sebelumnya.
"Berarti secara teoritis, Indonesia tidak akan mungkin kursinya dikurangi," ucap August.
Sedangkan untuk Pemilu berikutnya perlu dilakukan pengecekan konsensus dan kembali dipikirkan mana daerah yang perlu ditambah kursi perwakilannya atas dasar pertimbangan proporsionalitas.
Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi fraksi yang sudah cukup tegas mencantumkan perlunya penambahan kursi bagi Kaltara.
(Baca: PPP Usulkan Penambahan Kursi DPR untuk Kaltara)
Hal itu dicantumkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemilu partai berlambang kabah itu.