JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat bergulir seiring dilakukannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Kursi anggota DPR yang kini berjumlah 560 dirasa sejumlah fraksi belum proporsional. Salah satu alasannya, adalah karena adanya daerah pemekaran baru sehingga perlu ada penataan ulang kursi daerah pemilihan.
Belum ada fraksi yang secara tegas dan resmi mengusulkan jumlah. Namun usulan angkanya, berkisar 563, 570 hingga 580.
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD), August Mellaz, idealnya penambahan kursi DPR sebanyak 10 kursi.
Sebanyak tiga kursi diperuntukan bagi Kalimantan Utara (Kaltara) sebagai provinsi baru.
Sedangkan tujuh kursi lainnya dikembalikan sebagai bentuk pemulihan hak keterwakilan yang sempat berkurang di 2004, yaitu tiga kursi untuk Provinsi Papua dua kursi untuk Provinsi Maluku, satu kursi untuk Provinsi Sulawesi Utara, dan satu kursi untuk Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kami usulkan baik 10 (kursi). Tapi 10 itu jangan lagi di utak atik," kata August di Jakarta, Minggu (29/1/2017).
Penambahan ini dilakukan atas dasar dua alasan. Pertama, menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, dikatakan bahwa provinsi baru selalu mendapat minimal 3 kursi. Hal itu diberlakukan sejak 1955.
"Yang namanya provinsi selalu harus dijamin ada wakil yang nantinya bicara, bikin undang-undang," tuturnya.
Kedua, UU Pileg juga menjelaskan bahwa jumlah kursi DPR yang diterima setiap provinsi tidak boleh berkurang dari pemilu sebelumnya.
"Berarti secara teoritis, Indonesia tidak akan mungkin kursinya dikurangi," ucap August.
Sedangkan untuk Pemilu berikutnya perlu dilakukan pengecekan konsensus dan kembali dipikirkan mana daerah yang perlu ditambah kursi perwakilannya atas dasar pertimbangan proporsionalitas.
Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi fraksi yang sudah cukup tegas mencantumkan perlunya penambahan kursi bagi Kaltara.
(Baca: PPP Usulkan Penambahan Kursi DPR untuk Kaltara)
Hal itu dicantumkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemilu partai berlambang kabah itu.
Hal itu berdasarkan standar minimal kursi per-provinsi. "Persoalan nanti di provinsi lain butuh tambahan, nanti dihitung lagi," tuturnya.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berpendapat tak jauh berbeda. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi PAN, Yandri Susanto menilai tak adil jika kursi tetap 560 sedangkan ada daerah pemekaran baru.
(Baca: Ada Penambahan Dapil, Alasan PKB Setuju Kursi Anggota DPR Ditambah)
Selain itu, pertambahan jumlah penduduk menurutnya juga perlu dipertimbangkan.
"Jadi hitung-hitungan kami dari 560 (kursi) sudah sangat layak kalau ada penambahan sekitar 10 kursi, paling banyak 20 kursi," kata dia.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan, meski mengusulkan sama seperti pemerintah, yaitu DPR diisi 560 kursi atau tak ada penambahan, namun PDI-P juga menilai penambahan kursi diperlukan seiring adanya pemekaran wilayah.
(Baca: Soal Wacana Penambahan Kursi DPR, Ini Sikap Gerindra)
"Tentu dalam perkembangannya, dapil akan bertambah karena pemekaran wilayah kabupaten/kota maupun provinsi bertamvah. Logikanya otomatis dong penambahan dapil sejalan dengan penambahan jumlah kursi," ujar Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDI-P, Erwin Moeslimin Singajuru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.