JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai kasus dugaan suap yang menimpa Hakim Konstitusi Patrialis Akbar merupakan momentum bagi Mahkamah Konsitusi (MK) untuk melakukan evaluasi menyeluruh lembaga itu.
Pertama, evaluasi perlu dilakukan berkaitan dengan mekanisme rekrutmen calon hakim konstitusi.
Saat ini, ia menilai syarat perekrutan hakim konstitusi yang tercantum pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK masih kerap terabaikan.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa hakim konstitusi harus memenuhi syarat integritas, kepribadian yang tidak tercela, adil, serta seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
(Baca: Tidak seperti SBY, Ini Cara Jokowi Angkat Hakim MK Pengganti Patrialis)
"Catatan ini diabaikan oleh tiga lembaga tempat lahirnya para hakim konstitusi, yaitu pemerintah, Mahkamah Agung dan DPR. Sebenarnya itu bisa dicerminkan ketika mekanismenya dilakukan. Banyak kan anak bangsa yang punya prasyarat ini," kata Suparman dalam sebuah acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).
Kedua, perlu ada perubahan regulasi agar mekanisme penunjukan hakim konstitusi dari tiga lembaga tersebut seragam dan tidak diserahkan kepada masing-masing institusi.
"Dalam UU MK, mekanisme diserahkan kepada masing-masing lembaga pengusul. MA, DPR, Presiden. Itu menurut saya tidak tepat. Harus ada keseragaman mekanisme," tuturnya.
(Baca: MK Tak Akan Tinjau Putusan Uji Materi UU yang Ditangani Patrialis)
Ketiga, ia mengusulkan agar MK mengambil langkah internal untuk melakukan pengawasan secara lebih ketat. Tim tersebut menurutnya penting sebagai upaya pembenahan internal MK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.