Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Akan Tinjau Putusan Uji Materi UU yang Ditangani Patrialis

Kompas.com - 28/01/2017, 06:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memastikan bahwa penangkapan hakim konstitusi Patrialis Akbar tidak akan memengaruhi putusan uji materi nomor perkara 129/PUU/XII.

Saat ini, putusan terhadap uji materi Pasal 36 C ayat 1, Pasal 36 C ayat 3, Pasal 36 D ayat 1, Pasal 36 E ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sudah final dan tidak akan dilakukan peninjauan kembali.

"Tidak ada (peninjauan kembali), putusan sudah final," ujar Arief dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/1/2017).

(baca: MK Belum Tahu Motif Suap terhadap Patrialis)

Arief mengatakan, rencananya sidang putusan uji materi tersebut digelar pada Selasa (7/2/2017). Agenda itu sudah dijadwalkan oleh panitera tanpa melihat kasus Patrialis.

Dikutip dari laman http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/, disebutkan bahwa permohonan uji materi diajukan oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, H Asnaw, dan Rachmat Pambudy.

UU tersebut mengatur perihal impor daging dan produk olahannya. Dalam UU tersebut, Indonesia memberlakukan dua sistem untuk melakukan impor, yakni berdasarkan zona negara dan zona wilayah dalam suatu negara.

 

(Baca: Patrialis Akbar Diduga Menerima Hadiah Rp 2,15 Miliar)

Pada sistem negara, proses impor bisa dilakukan apabila seluruh bagian negara (wilayah) telah dinyatakan bebas dari penyakit ternak dan produk olahannya.

Sementara itu, untuk sistem zona wilayah dalam satu negara, impor daging tetap bisa dilakukan meskipun wilayah lain dalam satu negara tidak dinyatakan bebas dari penyakit ternak dan produk olahannya.

"Ketentuan soal zonasi ini yang membuat pemohon merasa keberatan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Pemohon meminta agar ketentuan "zona dalam suatu negara" seperti yang diberlakukan saat ini bertentangan dengan UUD 1945.

Fajar melanjutkan, pemohon khawatir jika negara boleh melakukan impor dari satu negara yang seluruh bagiannya tidak dianggap bebas dari penyakit ternak, maka ternak-ternak miliknya, atau ternak yang ada di Indonesia, akan tertular penyakit yang dibawa dari negara pengimpor.

"Makanya mereka menginginkan sistemnya negara saja. Kalau seluruh negara dinyatakan clear, di situ Indonesia boleh mengimpor," kata Fajar.

Kepentingan bisnis

 

Basuki Hariman, pengusaha impor daging sapi yang disangka menyuap Patrialis, sebelumnya mengakui bahwa bisnisnya sangat bergantung pada uji materi UU tersebut.

Ia mengatakan, apabila uji materi itu dikabulkan, maka Indonesia tidak bisa lagi mengimpor daging sapi dari negara yang masih terjangkit penyakit, salah satunya India.

Dengan begitu, bisnisnya di bidang pengimporan daging sapi dari Australia tidak akan terganggu.

"Peternak lokal ini pada collapse karena masuknya daging India terlalu banyak, termasuk saya juga. Saya impor daging dari Australia yang jauh lebih mahal. Ini mengganggu bisnis saya," kata Basuki saat akan diperiksa oleh KPK.

(Baca: Patrialis Akbar Sering Diperiksa oleh Dewan Etik MK)

Karena mempunyai kepentingan dalam uji materi, Basuki mencoba menyukseskannya.

Ia mengaku sudah beberapa kali bicara dengan Patrialis untuk memberikan penjelasan mengenai uji materi ini.

"Memang ada maksudnya kan, biar daging India tidak masuk lagi, supaya kan saya bisa jualan lagi," ucapnya.

Patrialis Akbar sebelumnya membantah menerima suap. Mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut tidak terima dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

(Baca: Patrialis: Demi Allah, Saya Betul-betul Dizalimi)

Hal itu dikatakan Patrialis seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (27/1/2017). Seusai diperiksa, Patrialis ditahan oleh KPK.

"Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," ujar Patrialis.

Patrialis justru menganggap dirinya sebagai korban, bukan seorang pelaku korupsi. Ia meminta agar para hakim Mahkamah Konstitusi serta masyarakat memahami bahwa dirinya sedang mendapat perlakuan tidak adil.

Kompas TV Tersangka, Inilah Rekam Jejak Patrialis Akbar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com