JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menilai selama ini kinerja hakim Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini sulit diawasi.
Hal itu, kata Benny, menjadi salah satu penyebab timbulnya permainan antara hakim dan pihak yang sedang ia tangani perkaranya.
Salah satunya yakni kasus korupsi yang menjerat Patrialis Akbar. "MK ini kami undang ke DPR untuk rapat konsultasi saja enggak mau. Bilangnya takut diintervensi. Tapi kalau diundang calo makan, mereka datang," kata Benny saat dihubungi, Jumat (27/1/2017).
(Baca: Patrialis Tertangkap, Kesan MK Tak Pro Pemberantasan Korupsi Menguat)
"Apalagi saat sebelum jadi hakim MK. Pagi, siang, dan malam datang ke DPR, melobi. Giliran sudah jadi hakim MK, diajak rapat konsultasi enggak mau. Padahal rapat konsultasi dengan kami kan terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi," lanjut Benny.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, akan percuma bila sistem rekrutmen hakim MK tidak didukung dengan sistem pengawasan yang ketat.
Sebab sistem rekrutmen tidak bisa menjamin sepenuhnya integritas seorang hakim MK. Ia menuturkan, praktik korupsi yang terjadi di MK juga tak ada hubungannya dengan hakim yang berlatarbelakang partai politik (parpol).
Sebab, kata Benny, ada pula hakim MK berlatarbelakang parpol yang punya rekam jejak bagus.
"Makanya perlu segera dibuat sistem pengawasan internal yang ketat, dan itu jangan cuma dibuat aturannya, tapi penegakan aturannya juga harus tegas," lanjut Benny.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
(Baca: Basuki Sebut Beri Uang ke Kamaludin untuk Patrialis Pergi Umrah)
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Perkara gugatan yang dimaksud, yakni uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.