Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Pengawasan KY, MK Dinilai Jadi Lembaga Tanpa Kontrol

Kompas.com - 27/01/2017, 18:02 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tertangkapnya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi indikasi tidak berjalannya sistem pengawasan internal Dewan Etik MK.

Patrialis menjadi tersangka penerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura atau total sekitar Rp 2,15 miliar dari importir daging.

Suap tersebut terkait uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tengah ditangani MK.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi memandang bahwa secara internal, Dewan Etik terbukti tidak efektif untuk mengontrol perilaku hakim.

(baca: Patrialis Akbar Sering Diperiksa oleh Dewan Etik MK)

Oleh sebab itu, dia berpendapat perlunya lembaga eksternal seperti Komisi Yudisial yang ikut melaksanakan fungsi pengawasan.

"Secara internal, pengawasan oleh Dewan Etik tidak efektif untuk mengontrol perilaku hakim. Maka harus ada lembaga eksternal untuk mengawasi kinerja para hakim. Pengawasan ini tentunya jangan dipandang sebagai pembatasan, tapi penguatan," ujar Veri saat memberikan keterangan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).

Veri menjelaskan, sejak uji materi pada 2006 atas Undang-Undang Komisi Yudisial, MK menjadi lembaga yang tidak dapat dikontrol.

(baca: Dewan Etik MK Periksa Dua Hakim Terkait Kasus Patrialis)

Melalui uji materi tersebut, MK membatalkan kewenangan KY dalam melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi.

Akibatnya, beberapa kali muncul persoalan terkait pelanggaran hukum maupun etik oleh hakim MK.

Sebelumnya mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap terkait suap penanganan sengketa pilkada.

Sampai tingkat kasasi, Akil divonis bersalah dengan hukuman seumur hidup.

(baca: Mantan Hakim MK Menangis Dengar Patrialis Ditangkap KPK)

Selain itu, Ketua MK Arief Hidayat dinyatakan melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik butir 8 soal kepantasan dan kesopanan sebagai hakim konstitusi.

Arief terbukti memberikan katebelece atau nota keterangan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memberikan perlakuan khusus kepada Jaksa Negeri Trenggalek Muhammad Zainur Rochman yang disebut sebagai kerabat Arief.

Namun, sanksi yang diberikan kepada Arief hanya berupa teguran lisan.

"Melihat fakta-fakta itu seharusnya ada pengawasan internal," tutur Veri.

Hal senada juga diungkapkan oleh dosen hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Fritz Siregar.

Dia mengatakan, sistem pengawasan MK seharusnya dibuat berlapis mengingat MK merupakan lembaga tertinggi penjaga konstitusi.

Selain itu, dia juga menyoroti soal partisipasi masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pengawasan serta memberikan masukan yang belum diakomodasi oleh MK.

"Terkait pengawasan saya merasa pentingnya pengawasan yang berlapis dari lembaga eksternal. Selain itu selama ini kritik publik atas putusan MK tidak dipandang sebagai sesuatu yang penting," ujarnya.

Kompas TV Kasus Suap yang Terjadi di Mahkamah Konstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com