Arief terbukti memberikan katebelece atau nota keterangan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memberikan perlakuan khusus kepada Jaksa Negeri Trenggalek Muhammad Zainur Rochman yang disebut sebagai kerabat Arief.
Namun, sanksi yang diberikan kepada Arief hanya berupa teguran lisan.
"Melihat fakta-fakta itu seharusnya ada pengawasan internal," tutur Veri.
Hal senada juga diungkapkan oleh dosen hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Fritz Siregar.
Dia mengatakan, sistem pengawasan MK seharusnya dibuat berlapis mengingat MK merupakan lembaga tertinggi penjaga konstitusi.
Selain itu, dia juga menyoroti soal partisipasi masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pengawasan serta memberikan masukan yang belum diakomodasi oleh MK.
"Terkait pengawasan saya merasa pentingnya pengawasan yang berlapis dari lembaga eksternal. Selain itu selama ini kritik publik atas putusan MK tidak dipandang sebagai sesuatu yang penting," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.