Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Kaji Ulang Laporan Antasari Azhar yang Mengendap

Kompas.com - 27/01/2017, 15:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Rikwanto mengatakan, kepolisian akan mengkaji ulang sejumlah laporan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Antasari melaporkan dugaan kejanggalan dalam pembunuhan Direktur Utama Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2011.

"Berkaitan dengan apa yang dikatakan Pak Antasari, kami coba review kembali. Didalami lagi, ditelusuri lagi apa saja yang memang bisa dipidanakan," ujar Rikwanto di kompleks PTIK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Laporan yang dimaksud yakni dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS), dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu, dan terkait bukti-bukti dalam persidangan.

(Baca: Pengusutan SMS Antasari ke Nasrudin Dinilai Akan Ungkap Misteri Kasus)

Penyelidikan bisa dilanjutkan jika memang ditemukan bukti permulaan untuk mengusutnya. Namun, jika kurang barang buktinya, kata Rikwanto, penyelidikan bisa dihentikan.

"Kami masih pelajari apakah sudah kedaluwarsa, apakah masih bisa. Kemudian bahan-bahan seperti saksi dan barbuk apakah masih bisa lagi untuk diperkarakan dalam proses tindak pidana," kata Rikwanto.

Namun, yang jelas, Rikwanto mengaku tak ada laporan terbaru yang diajukan Antasari ke polisi.

Mengenai kedatangan Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan ke Istana Negara, menurut Rikwanto, tak ada agenda khusus yang dibicarakan, termasuk soal dibukanya lagi laporan-laporan yang belum tuntas.

"Kalau bicara Polda Metro dan Kodam Jaya itu sering sekali ya komunikasi dengan pihak Istana karena memang Jakarta ini menjadi barometer keamanan ketertiban Indonesia," kata Rikwanto.

Sebelumnya, Antasari menganggap banyak kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya. Ia divonis membunuh bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

"Saya kan sudah melaporkan tuh, soal SMS dan peluru, tolong diselesaikan saja," kata Antasari. Diketahui, Antasari melaporkan dua perkara ke Polda Metro Jaya pada 2011.

Laporan dibuat saat menjalani dua tahun masa hukuman dalam perkara pembunuhan Nasrudin. Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS).

Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.

Laporan pertama, salah seorang ahli bidang TI dalam persidangan Antasari bernama Dr Ir Agung Harsoyo mengatakan, pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin hanya seolah-olah berasal dari ponsel Antasari.

(Baca: Teka-teki Pertemuan Jokowi-Antasari dan Berkas Pembunuhan Nasrudin)

Ahli mengatakan, hal itu diduga kuat dikirim melalui jaringan lain menggunakan perangkat teknologi tersendiri.

Hal itu berkaitan dengan laporan kedua, yaitu ada seorang saksi yang mengatakan melihat SMS berisi ancaman.

Antasari melaporkan saksi itu atas dugaan memberikan kesaksian palsu di persidangan. Meski demikian, hingga 2016, laporan tersebut belum dicabut, bahkan belum ditindaklanjuti.

Kompas TV Antasari Azhar Datangi Lapas Untuk Mengurus Pembebasannya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com