Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusutan SMS Antasari ke Nasrudin Dinilai Akan Ungkap Misteri Kasus

Kompas.com - 27/01/2017, 14:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusutan mengenai pengirim pesan singkat dari ponsel Antasari Azhar ke Nasrudin Zulkarnaen dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap auktor intelektualis pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran itu.

Hal ini diungkap mantan pengacara Antasari, Maqdir Ismail, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (27/1/2017) pagi.

"Harapan kami adalah begitu, itu yang kami minta dibuka oleh polisi, dalang yang sebenarnya," ujar Maqdir.

Antasari melalui Maqdir pernah melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada 2011. Antasari melaporkan perkara dugaan penyalahgunaan teknologi informasi (TI) melalui pesan singkat (SMS).

Dasarnya, salah satu saksi ahli bidang TI dalam persidangan Antasari bernama Dr Ir Agung Harsoyo mengatakan, pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin hanya seolah-olah berasal dari ponsel Antasari.

Saksi ahli mengatakan, hal itu diduga kuat dikirim melalui jaringan lain menggunakan perangkat teknologi tersendiri.

"Menurut ahli TI, SMS itu dikirim dengan teknologi biasa saja. Bahkan, ahli bisa membuktikan bahwa ponsel mati saja bisa digunakan untuk menelepon hakim dengan menggunakan laptop," ujar Maqdir.

Selain itu, begitu banyak pesan singkat yang ditujukan ke Nasrudin dari ponsel Antasari. Namun, saksi ahli tidak menemukan pesan singkat yang berisi ancaman itu.

"Jadi kami ingin dilakukan pemeriksaan oleh polisi tentang asal-usul SMS itu untuk membuka dalang pembunuhan dan apa kepentingan pembunuhan itu," kata Maqdir.

Jika Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan berkomitmen untuk mengusut laporan yang belum selesai itu, Maqdir akan sangat berterima kasih dan yakin bahwa sisi gelap perkara Antasari perlahan-lahan akan terbuka.

Kapolda Iriawan sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan itu. Namun, Iriawan akan membuka kembali berkas perkara Antasari terlebih dahulu.

"Tentunya harus ditindaklanjuti," ujar Iriawan saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (26/1/2017) siang.

(Baca: Polda Metro Jaya Akan Buka Kembali Kasus Antasari Azhar)

Iriawan akan berkoordinasi dengan penyidik di Direktorat Kriminal Umum, tempat di mana perkara Antasari diselidiki dan disidik, pada masa lalu.

"Sudah lama saya belum update data itu. Saya tanya dulu ke penyidiknya, baru nanti saya sampaikan lagi," ucap dia.

Saat ditanya apakah Iriawan merasa masih ada yang janggal dan belum tuntas dari perkara Antasari, ia menolak menjawab.

"Nanti tanya ke direkturnya, saya belum upgrade," ujar dia.

Iriawan sendiri merupakan mantan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2009. Saat itu, Iriawan-lah yang menyidik perkara Antasari.

(Baca juga: Teka-teki Pertemuan Jokowi-Antasari dan Berkas Pembunuhan Nasrudin)

Kompas TV Antasari Azhar Datangi Lapas Untuk Mengurus Pembebasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com