Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Patrialis Akbar Tak Mengejutkan Aktivis Antikorupsi

Kompas.com - 27/01/2017, 13:17 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak mengejutkan bagi pegiat antikorupsi dan pengamat lembaga peradilan.

Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Tama S Langkun mengatakan, pengangkatan Patrialis oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui keputusan presiden pada 29 Juli 2013 tidak melalui proses yang wajar.

Menurut Tama, Keppres pengangkatan dengan Nomor 87/P Tahun 2013 bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Kami bersama YLBHI pernah menolak keppres tersebut karena tidak melalui proses sesuai UU MK," ujar Tama saat memberikan keterangan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).

Tama menjelaskan, pengangkatan Patrialis melanggar pasal 19 UU MK karena tidak terbuka dan transparan.

Selain itu, proses seleksi juga tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan, pemantauan dan pemberian masukan bagi calon hakim MK. Hal tersebut secara jelas tercantum dalam pasal 19 dan pasal 20 ayat 2 UU MK.

"Saya menilai praktik korupsi muncul karena proses rekrutmen Patrialis yang tidak transparan," kata Tama.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani. Ismail mengatakan, banyak pihak tidak terkejut dengan peristiwa yang menimpa mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Patrialis menjadi hakim MK, kata Ismail, tanpa proses seleksi yang wajar, karena hanya ditunjuk oleh SBY tanpa mempertimbangkan kualifikasi yang ditetapkan undang-undang.

"Proses seleksi pun dipersoalkan oleh organisasi masyarakat sipil, hingga berujung ke pengadilan tata usaha negara," ujar Ismail melalui keterangan tertulis, Kamis (26/1/2017).

Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 yang menunjuk pengangkatan Patrialis bersama Maria Farida itu pun sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Atas gugatan itu, PTUN membatalkan keppres pengangkatan itu.

Putusan PTUN kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sehingga Patrialis dan Maria Farida tetap sah menjabat hakim konstitusi.

(Baca juga: Patrialis Akbar, Hakim MK Pilihan SBY yang Sempat Jadi Polemik)

Sering melanggar etika

Terkait rekam jejak, Koordinator Koalisi Pemantau Peradilan Erwin Natosmal Oemar mengatakan, Patrialis merupakan hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat.

Erwin menyebut Patrialis pernah secara diam-diam bertemu dengan Akil Mochtar dalam salah sidang tindak pidana korupsi. Akil merupakan terpidana kasus suap sengketa Pilkada.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com