JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyayangkan tertangkapnya hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dalam kasus korupsi. Padahal, menurut dia, berbagai jabatan telah dicicipi Patrialis.
Patrialis pernah menjadi anggota Komisi III DPR serta menjadi Menteri Hukum dan HAM sebelum dipilih sebagai hakim MK.
"Dia pernah merasakan manisnya jabatan lintas kekuasaan, namun tak menyurutkan minatnya pada materi," ujar Fickar melalui siaran pers, Kamis (26/1/2017).
Padahal, Fickar memandang Patrialis sebagai sosok yang agamis dan terpelajar. Namun, ternyata orientasi hidupnya pada materi mengalahkan intelektualitasnya.
Hal ini memperlihatkan bahwa kekuasaan sebesar apapun, kecenderungan korupsi tetap ada. Sekalipun ia seorang hakim yang memutus keadilan.
(Baca: Mantan Hakim MK Menangis Dengar Patrialis Ditangkap KPK)
"Padahal salary yang diterima sebagai hakim konstitusi cukup lumayan besar untuk hidup," kata Fickar.
Dalam kasus ini, MK tak bisa berbuat banyak selain kooperatif dengan KPK. Justru kejadian ini telah mencoreng wajah MK untuk kedua kalinya setelah terbongkarnya kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Apa yang terjadi merupakan persoalan integritas orang perorang hakim konstitusi yang sangat berpengaruh pada kewibawaan lembaga MK," kata Fickar.
(Baca:
Fickar menganggap KPK mulai mengembalikan semangatnya memberantas mafia hukum. Semestinya, kata dia, kasus yang menjerat Patrialis itu menjadi momentum KPK untuk tak ragu menjerat sesama oknum penegak hukum lain.
"Kasus ini saya kira bisa jadi momentum bagi KPK menegakan kewibawaannya kembali, terutama penegakan kepada para penegak hukum termasuk kepada oknum jaksa atau polisi," uja Fickar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.