JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim konstitusi Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (25/11/2016). Ia terjaring operasi tangkap tangan.
Patrialis disangka menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura atau total sekitar Rp 2,15 miliar dari importir daging.
Suap tersebut terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tengah ditangani MK.
Menurut KPK, Patrialis menjanjikan BHR, importir daging, akan membantu agar uji materi tersebut dikabulkan MK.
(Baca: KPK: Patrialis Janjikan Uji Materi UU No 41/2014 Dikabulkan MK)
BHR yang memiliki 20 perusahaan ingin uji materi dikabulkan agar bisnis impor dagingnya dapat lebih lancar.
Terulang
Patrialis adalah hakim konstitusi kedua yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya, Akil Mochtar terjerat kasus korupsi ketika menjabat Ketua MK. Akil tengah menjalani hukuman seumur hidup.
Patrialis adalah hakim MK dari unsur pemerintah. Ia ditunjuk oleh Presiden ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
SBY meneken Keputusan Presiden No 87/P Tahun 2013 tentang pemberhentian Maria Farida Indrati dan Achmad Sodiki sebagai hakim konstitusi sekaligus mengangkat Maria Farida Indrati dan Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi untuk masa jabatan lima tahun hingga 2018.
Saat itu, Patrialis tercatat sebagai Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk.
SBY memilih Patrialis sekitar dua tahun pasca-mencopotnya sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Pada Oktober 2011, SBY memutuskan mencopot Patrialis serta menunjuk Amir Syamsuddin sebagai penggantinya.
SBY juga menunjuk staf khususnya, Denny Indrayana, sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Patrialis pernah mengikuti seleksi calon hakim MK di DPR tahun 2008 bersama-sama dengan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Akil Mochtar.