Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Akbar, Mantan Politisi Kedua yang Terjerat Korupsi di MK

Kompas.com - 27/01/2017, 05:05 WIB
Bayu Galih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka.

Patrialis disangka menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura atau total sekitar Rp 2,15 miliar dari importir daging.

Suap tersebut terkait uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tengah ditangani MK.

Menurut KPK, Patrialis menjanjikan BHR, importir daging, akan membantu agar uji materi tersebut dikabulkan MK.

(baca: KPK: Patrialis Janjikan Uji Materi UU No 41/2014 Dikabulkan MK)

BHR yang memiliki 20 perusahaan ingin uji materi dikabulkan agar bisnis impor dagingnya dapat lebih lancar.

Sepanjang sejarah berdirinya MK, ini merupakan kali kedua terungkapnya kasus korupsi di Mahkamah Konstitusi oleh KPK.

Sebelumnya, KPK menjerat Akil Mochtar selaku Ketua MK, dalam suap terkait penanganan sengketa pilkada.

Sampai tingkat kasasi, Akil divonis bersalah dengan hukuman seumur hidup.

Adapun, kesamaan kedua kasus korupsi yang terjadi di MK tersebut adalah sama-sama menjerat mantan politisi.

Akil merupakan mantan politisi Partai Golkar yang pernah menjadi anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2009.

Sedangkan Patrialis merupakan mantan politisi PAN yang pernah menjabat anggota DPR periode 1999-2004.

Patrialis sempat menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di era presiden SBY. Namun, SBY kemudian melakukan perombakan kabinet, dan posisi Patrialis digantik oleh Amir Syamsuddin.

Berbeda dengan Akil yang menjadi hakim konstitusi dengan cara mendaftar dan terpilih pada 1998, Patrialis menjadi hakim konstitusi setelah ditunjuk oleh Presiden SBY melalui keputusan presiden pada 29 Juli 2013.

Patrialis ditunjuk untuk menggantikan Achmad Sodiki yang pensiun sebagai hakim konstitusi pada Agustus 2013.

Namun, Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 yang menunjuk pengangkatan Patrialis bersama Maria Farida itu sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Atas gugatan itu, PTUN membatalkan keppres pengangkatan itu. Putusan PTUN kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sehingga Patrialis dan Maria Farida tetap sah menjabat hakim konstitusi.

Kompas TV Dewan Mahkamah Konstitusi Bebas Tugaskan Patrialis Akbar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com