Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK: Uji Materi UU yang Ditangani Patrialis Sudah Tahap Akhir

Kompas.com - 26/01/2017, 23:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar disangka menerima suap sebesar 20.000 Dollar Amerika Serikat dan 200.000 Dollar Singapura dari importir daging agar uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

Ketua Mahakamah Konsitusi (MK) Arief Hidayat, mengatakan, uji materi atas sejumlah pasal dalam UU tersebut sudah melewati tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Iya ada kasus itu uji materi mengenai hal itu dan itu sudah sampai tahap akan dibacakan putusannya, tapi belum dibacakan putusan itu. Ini sudah selesai finalisasi dan akan segera dibacakan putusannya," ujar Arief dalam konfrensi pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).

(Baca: Usut Kasus Patrialis, KPK Akan Periksa Hakim MK Lainnya)

Keputusan atas uji materi tersebut, kata Arief, tidak atas intervensi patrialis. Sebab, setiap hakim mempunyai sikap independen masing-masing dalam menilai suatu permohonan uji materi yang diajukan.

Oleh karena itu, persoalan hukum yang melibatkan hakim merupakan masalah personal.

"Karena hakim itu ikut memutus, itu sangat tergantung pada integritas, moralitas, kita masing," kata dia.

Meskipun demikian, lanjut Arief, sesama hakim MK saling mengingatkan untuk menjunjung martabat dan kehormatan lembaga peradilan.

Sebagai ketua MK, Arief pun mengaku selalu mengingatkan seluruh hakim MK lainnya untuk menjaga integritas.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kasus Patrialis terkait dugaan suap dalam uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

Basaria menjelaskan, Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1/2017). Sebanyak 10 orang lainnya juga diamankan.

(Baca: KPK Dalami Lebih Jauh Motif Suap untuk Patrialis Akbar)

Patrialis diduga menjanjikan permohonan uji materi dapat dikabulkan.

Basaria mengatakan, setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima uang.

"Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (26/1/2017).

Kompas TV Hakim Konstitusi Terjerat Korupsi (Bag 1)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com