JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar disangka menerima suap sebesar 20.000 Dollar Amerika Serikat dan 200.000 Dollar Singapura dari importir daging agar uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.
Ketua Mahakamah Konsitusi (MK) Arief Hidayat, mengatakan, uji materi atas sejumlah pasal dalam UU tersebut sudah melewati tahap rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Iya ada kasus itu uji materi mengenai hal itu dan itu sudah sampai tahap akan dibacakan putusannya, tapi belum dibacakan putusan itu. Ini sudah selesai finalisasi dan akan segera dibacakan putusannya," ujar Arief dalam konfrensi pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
(Baca: Usut Kasus Patrialis, KPK Akan Periksa Hakim MK Lainnya)
Keputusan atas uji materi tersebut, kata Arief, tidak atas intervensi patrialis. Sebab, setiap hakim mempunyai sikap independen masing-masing dalam menilai suatu permohonan uji materi yang diajukan.
Oleh karena itu, persoalan hukum yang melibatkan hakim merupakan masalah personal.
"Karena hakim itu ikut memutus, itu sangat tergantung pada integritas, moralitas, kita masing," kata dia.
Meskipun demikian, lanjut Arief, sesama hakim MK saling mengingatkan untuk menjunjung martabat dan kehormatan lembaga peradilan.
Sebagai ketua MK, Arief pun mengaku selalu mengingatkan seluruh hakim MK lainnya untuk menjaga integritas.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kasus Patrialis terkait dugaan suap dalam uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Basaria menjelaskan, Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1/2017). Sebanyak 10 orang lainnya juga diamankan.
(Baca: KPK Dalami Lebih Jauh Motif Suap untuk Patrialis Akbar)
Patrialis diduga menjanjikan permohonan uji materi dapat dikabulkan.
Basaria mengatakan, setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima uang.
"Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (26/1/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.