JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Hakim Konstitusi lainnya dalam kasus suap yang melibatkan Hakim Patrialis Akbar.
KPK masih menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara suap terkait pengurusan perkara uji materi.
"Kenapa cuma satu yang ditangkap dari sembilan hakim, ya kemungkinan berkembang bisa saja. Tapi, sementara ini yang lain belum bisa kami buktikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK memahami bahwa pengambilan keputusan dalam persidangan di MK tidak ditentukan oleh satu orang hakim.
(Baca: Ini Bukti yang Disita KPK Saat Tangkap Patrialis Akbar)
Berbagai pendapat yang setuju maupun yang tidak setuju dalam putusan baru bisa diketahui setelah putusan dibacakan dalam persidangan, bukan dalam bentuk draf.
Untuk itu, KPK akan memeriksa semua pihak yang diduga terkait dan relevan dengan perkara yang diduga melibatkan Patrialis.
Dalam hal ini, KPK meminta kerja sama MK dan Hakim MK untuk mendukung proses penyidikan.
"Kami sangat menghormati MK. Untuk itu, seandainya penyidik membutuhkan informasi tantang kasus ini, kami mohon kemudahan untuk bertemu pihak-pihak yang dianggap mengetahui kasus ini," kata Syarif.
Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(Baca: Penyuap Patrialis Akbar Pernah Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Impor Sapi)
Patrialis diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar. Suap diberikan oleh pengusaha dalam bidang impor daging, Basuki Hariman.
Pemberian tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.