JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Hariman yang disangka sebagai penyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar, ternyata pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada tahun 2013, Basuki pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Pemberi ini pernah diperiksa KPK berhubungan dengan kasus impor daging sapi yang dulu ditangani KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Pada kasus pada tahun 2013 tersebut, salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
Dua anggota direksi perusahaan importir daging sapi PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, diduga memberikan uang suap Rp 1 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.
(Baca juga: Kronologi Penangkapan Patrialis Akbar oleh KPK di Grand Indonesia)
Dalam kasus tersebut, KPK juga pernah memeriksa mantan anggota Majelis Syuro PKS, Suripto.
Basuki yang mengimpor daging dengan bendera CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama itu diduga memanfaatkan kedekatannya dengan Suripto.
Dalam kasus yang melibatkan Patrialis, Basuki diduga memberi suap yang jumlah totalnya mencapai Rp 2,15 miliar.
(Baca: Hakim MK Patrialis Akbar Jadi Tersangka di KPK)
Suap tersebut terkait pengurusan perkara uji materi Undang-Undang tentang Peternakan.
Pengurusan perkara dimaksudkan agar perusahaan milik Basuki yang bergerak di bidang impor daging dapat berjalan lancar.
Syarif mengatakan, KPK selalu mengingatkan baik kepada pihak swasta atau pejabat negara, untuk tidak sekali pun mencoba melakukan praktik korupsi.
"Kami pimpinan KPK mengingatkan bahwa tolong jangan main-main sama komoditi impor ini. Sudah pernah diperiksa kok masih coba-coba hal seperti ini," kata Syarif.