JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi mengatakan, Pemerintah Indonesia mendesak Australia untuk segera menangkap dua orang pengibar bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Konsulat Jenderal RI (KJRI) Melbourne.
Mereka masuk tanpa izin (trespassing).
Retno menyebutkan, ada foto para pelaku pengibar bendera itu dan Pemerintah Australia mengaku telah mengetahui namanya.
Seharusnya, para pelaku bisa segera ditangkap.
"Itu yang jadi pertanyaan, sudah ada fotonya, kita juga sudah tahu namanya, kenapa belum ditangkap? Dan waktunya sudah 20 hari," kata Retno, seusai mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Retno mengatakan, Indonesia dan Australia merupakan mitra yang saling membutuhkan satu sama lain.
Akan tetapi, jika sudah menyentuh kedaulatan Indonesia, semua negara yang bermitra wajib menghormati dan patuh pada hukum Internasionl yang berlaku.
Pemerintah Australia, kata Retno, menyatakan akan menyelesaikan proses investigasi kasus pengibaran bendera hingga akhir Januari.
"Kita sudah memiliki basis yang kuat, basis maksudnya aturan, yang seyogianya dijadikan pijakan bagi kedua negara dalam menjalin hubungan bilateral," kata Retno.
Pemerintah tak mau gegabah untuk menentukan langkah lanjutan jika permintaan ini tak digubris Australia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan