JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar diduga telah beberapa kali menerima suap yang jumlah totalnya mencapai Rp 2,15 miliar.
Saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Patrialis diduga telah menerima pemberian suap yang ketiga.
"Ini sudah terjadi beberapa bulan. Kalau tidak salah, pemberian yang 200.000 dollar Singapura adalah yang ketiga kali," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Menurut Basaria, sebelum menerima uang dalam mata uang dollar Singapura, Patrialis telah menerima uang senilai 20.000 dollar AS.
(Baca: KPK Pastikan Tidak Ada Dugaan Gratifikasi Seks dalam Kasus Patrialis)
Dalam pemeriksaan awal, KPK menemukan indikasi bahwa Patrialis menyetujui membantu agar permohonan uji materi perkara nomor 129/puu/XII/2015 itu dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pemberi dalam perkara ini yakni, pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny. Basuki memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak dalam bidang impor daging.
(Baca: KPK Dalami Lebih Jauh Motif Suap untuk Patrialis Akbar)
"BHR (Basuki) dan NGF (Fenny) melakukan pendekatan kepada PAK (Patrialis) melalui KM (Kamaludin). Hal ini dilakukan BHR dan NGF agar bisnis impor daging dapat lebih lancar," kata Basaria.