Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Akbar, Cita-cita Benahi Hukum Berujung Bui

Kompas.com - 26/01/2017, 20:26 WIB
Sabrina Asril

Penulis

Sumber Situs MK

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan hakim konstitusi, Patrialis Akbar pada Rabu (26/1/2017). Patrialis ditangkap KPK di Grand Indonesia, Jakarta Pusat bersama seorang perempua.

Penangkapan Patrialis ini semakin mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia, terutama Mahkamah Konstiusi. Dengan penangkapan Patrialis ini, sudah ada dua hakim MK yang tertangkap menerima suap oleh KPK.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Patrialis memiliki jejak rekam panjang mulai di berbagai lembaga. Patrialis terbilang memiliki pengalaman lengkap di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Pria yang awalnya berprofesi sebagai advokat itu pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Reformasi (1999-2004) dengan menjadi anggota Komisi II yang membawahi bidang pemerintahan daerah.

(Baca: MK Minta Maaf soal Kabar Penangkapan Kasus Suap Hakim Konstitusi)

Setelah itu, Patrialis menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (2004-2009) dengan menjadi anggota Komisi III yang membawahi bidang hukum.

Selepas dari DPR, Patrialis dipercaya sebagai Menteri Hukum dan HAM pada Kabinet Indonesia Bersatu II, sebagai representasi PAN yang mendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu.

Merantau

Jauh sebelum menjadi “orang”, Patrialis yang berasal dari Padang, Sumatera Barat ini bercita-cita sebagai penegak hukum. Untuk mencapai cita-citanya itu, Patrialis pun merantau ke Jakarta untuk menempuh pendidikan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Atas bantuan kakak perempuannya, Syarlinawati, Patrialis terbang ke Jakarta dengan membawa surat keterangan bahwa ia adalah seorang anak veteran.

Dengan surat tersebut, Patrialis berharap dapat memperoleh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia kelas ekstensi.

Akan tetapi, kenyataan berkata lain. Sesampainya ia ke ruang tata usaha, seorang pegawai yang menerima surat keterangan tersebut justru membuangnya ke tempat sampah.

(Baca: Selain Hakim MK, KPK Amankan 10 Orang dalam OTT)

“Saat itu, sebagai seorang pemuda, saya merasa heran dan merasa sedih. Hal itu terjadi pada tahun 1977. Saya anak dari kampung dan baru datang ke Jakarta, lalu mendapat perlakuan seperti itu, namun saya tidak berputus asa,” papar Patrialis seperti dikutip dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Setelah ditolak UI, atas saran dari kakaknya, Patrialis pun mendaftar di Universitas Muhammadiyah Jakarta. Ia lalu diterima.

Kesempatan demi kesempatan untuk mengembangkan diri didapat Patrialis di sana. Di kampus itu, Patrialis mendapat kesempatan untuk menjadi pengajar. 

“Saya langsung menjadi asisten dosen filsafat hukum di Ilmu Filsafat Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Di situlah saya menggali ilmu,” paparnya.

Mengenal Dunia Politik

Menyalurkan cita-citanya sebagai penegak hukum, Patrialis berinisiatif bergabung dengan Lembaga Keadilan Hukum Univerisitas Muhammadiyah.

Di lembaga tersebut, kemampuan Patrialis sebagai pengacara mulai terasah. Ia menangani beberapa kasus, di antaranya kasus mengenai Hotel Citra.

 Ia pun juga terhitung aktif dalam organisasi Pemuda Muhammadiyah. Dari sinilah, awal mula jejak langkah Patrialis di dunia politik terbentuk.

Setelah berkenalan dengan Amien Rais, pada 1998, Patrialis ditawarkan untuk bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode dari daerah pemilihan Sumatra Barat.

“Saya pun langsung ditawari menjadi Wakil Sekretaris Jenderal PAN,” tuturnya.

Selama di Senayan, Patrialis sempat tergabung di DPR maupun MPR. Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999 – 2002 dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I. PAH III (1999) maupun PAH I (2000-2002) inilah yang merancang perubahan UUD 1945.

(Baca: Wapres Prihatin Ada Hakim MK yang Terjaring Tangkap Tangan KPK)

Sementara di DPR, Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum. Patrialis melewati masa dua periode di DPR hingga ia akhirnya memutuskan untuk berhenti.

Ia pun tercatat mulai aktif kembali di dunia politik dengan tergabung dalam Tim Sukses Pasangan SBY-Boediono pada 2009 sebagai anggota tim advokasi dan bantuan hukum.

Ia lalu terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Ingin benahi sektor hukum

Menjadi seorang Menkumham, Patrialis memiliki keinginan mulia untuk mengubah wajah hukum yang carut-marut di Indonesia. Ayah lima anak ini ingin menjadikan Kemenkumham menjadi law centre yang akan menjadi kebanggaan.

“Hal ini karena semua hukum yang ada di negeri ini akan bersumber dari Kemenhukam,” ujarnya ketika itu.

Keinginan menjadi penegak hukum pula yang kemudian mengantarkan Patrialis menjadi hakim konstitusi pada tahun 2013 setelah tak lagi menjadi menteri. Pencalonanya ketika itu sempat diwarnai kontroversi. Independensinya diragukan lantaran pernah masuk ke partai politik.

Di tengah tudingan berbagai pihak, Patrialis meyakinkan akan independensinya sebagai sebagai hakim konstitusi dan membuktikannya dengan kinerja. Ia menegaskan dirinya sama sekali sudah tidak terkait dengan partai politik sejak Desember 2011.

“Jadi saya jauh mundur (dari partai politik) sebelum menjadi hakim konstitusi. Jadi itu tidak masalah. Saya paham betul bagaimana menjadi hakim dan tak mungkin memihak kepada pihak manapun. Saya bertekad untuk menegakkan keadilan,” ucap dia pada tahun 2013.

Namun, lain perkataan lain perbuatan. Alih-alih menjaga independensi apalagi membenahi hukum di negeri ini, Patrialis justru tersandung perkara korupsi.

 

BIODATA

Nama lengkap: Patrialis Akbar

Tempat, tanggal Lahir: Padang, 31-10-1958

Pendidikan:

  • Sekolah Dasar Muhammadiyah, Padang (1971)
  • Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, SMPN II, Padang (1974)
  • Sekolah 4 Tahun Pendidikan Guru Agama Negeri, Padang (1975)
  • Sekolah 2 Tahun Pendidikan Guru Agama Negeri, Padang (1977)
  • Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, STM Negeri II, Padang ( 1977)
  • S1 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta (1983)
  • S2 Program Magister Hukum Universitas Gajah Mada (2010)
  • S3 Doktor (Hukum) Universitas Pajajaran, Bandung (2012)

Karier:

  • Dosen Universitas Muhammadiyah, Jakarta (1989 – 1992)
  • Pengacara dan Penasehat Hukum (1989 – 1999)
  • Wakil Ketua Fraksi Refomasi DPR RI; Anggota Panitia Ad Hoc I BP MPR RI; Anggota Komisi II DPR RI, dan Kuasa Hukum DPR RI (1999 – 2004)
  • Ketua Fraksi PAN MPR RI; Pimpinan Sub Tim Kerja I MPR RI; Anggota Komisi III DPR RI; Kuasa Hukum DPR RI; dan Juri Cerdas Cermat UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 tingkat SLTA se Indonesia (2004 - 2009)
  • Menkumham RI KIB II (Okt 2009 - Okt 2011)
  • Anggota Kompolnas (Okt 2009 - Okt 2011)
  • Komisaris Utama PT. Bukit Asam Tbk (Des 2011 - Juli 2013)
  • Hakim Konstitusi (2013-2018).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Situs MK
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com