JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan, Pansus mengusulkan agar terorisme dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Dengan kategori kejahatan luar biasa, terorisme bisa ditangani oleh badan tertentu yang di dalamnya terdiri dari TNI dan Polri.
Usulan ini disampaikan agar dimasukkan dalam draf UU Terorisme yang baru.
"Itu sebagaimana kesepakatan semua fraksi yang menginginkan agar ada penguatan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menjadi setingkat kementerian, untuk memberantas terorisme," kata Syafi'i, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Ia mengungkapkan, usulan ini sama halnya ketika tindak pidana korupsi dimasukkan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian, penanganannya dilakukan oleh lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan dicantumkannya terorisme sebagai kejahatan luar biasa di undang-undang yang baru, maka rencana DPR menguatkan BNPT memiliki landasan hukum yang kuat," ujar Syafi'i.
"Karena memang terorisme harus ditangani secara komprehensif dan itu butuh suatu badan yang mengkoordinasikan. Kita sudah punya BNPT dan itu tinggal dioptimalkan," lanjut politisi Partai Gerindra itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.