JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memastikan bahwa MK akan berjalan sebagaimana mestinya meski satu orang hakim ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan, peristiwa ini tak mengganggu penyelenggaraan persidangan MK.
"Jadi kalau satu (hakim) misalnya ditahan KPK, ya masih jalan terus, sidang juga begitu, sidang jalan terus. Jadi, Mahkamah tidak menjadi lumpuh, itu tidak. Masih tetap jalan," ujar Arief, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
Dalam hal pengambilan keputusan atas uji materi yang diajukan pemohon, MK melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
(Baca: MK Minta Presiden Berhentikan Hakim Konstitusi yang Ditangkap KPK)
Kemudian, rapat tersebut harus dihadiri oleh minimal tujuh hakim MK.
"Jadi begini, mengambil keputusan itu bisa sembilan, forumnya minimal tujuh," ujar dia.
Berdasarkan Pasal 29 Ayat 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang disebutkan bahwa "Kuorum RPH untuk mengambil keputusan adalah sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi, dibantu Panitera, dan petugas lain yang disumpah".
(Baca: MK Minta Maaf soal Kabar Penangkapan Kasus Suap Hakim Konstitusi)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/1/2017).
"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yang dilakukan KPK di Jakarta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis, ketika dikonfirmasi perihal info penangkapan hakim MK.
Menurut Agus, ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini.
Penangkapan tersebut terkait dengan lembaga penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu hakim menerima suap terkait uji materi di MK.