JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Buton Samsu Umar Abdul Saimun menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditangkap pada Rabu (25/1/2017).
Samsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2012.
Samsu Umar selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Kamis (26/1/2017), sekitar pukul 17.00 WIB.
Samsu yang mengenakan rompi tahanan saat keluar Gedung KPK, sempat ditemui beberapa pendukungnya yang berasal dari Buton.
(baca: KPK: Bupati Buton Ditangkap Saat Turun dari Pesawat)
Salah satu pendukung sempat merangkul Samsu. Beberapa laki-laki lainnya berteriak sambil memberikan dukungan kepada Samsu.
Tanpa berbicara, Samsu yang didampingi petugas KPK langsung menaiki mobil tahanan.
Samsu Umar dijemput paksa oleh petugas KPK saat ia berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
(baca: Pengacara Sebut Bupati Buton ke Jakarta karena Inisiatif untuk Diperiksa)
Tindakan hukum tersebut dilakukan karena Samsu dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik KPK.
Samsu Umar telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim.
Samsu sebelumnya mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil. Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat hakim konstitusi.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait perkara di MK dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/3/2014).
Saat ini, Akil sedang menjalani masa hukuman penjara seumur hidup karena menerima suap sembilan sengketa Pikada di MK pada 2011.