PALMERAH, KOMPAS.com - Jagat pemberitaan di Indonesia pada Rabu (25/1/2016) kemarin masih didominasi berita dalam negeri terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Hanya ada satu berita internasional yang mampu merebut perhatian pada daftar top 10 berita terpopuler di Kompas.com.
Berdasarkan data pengunjung di Kompas.com, berita yang berisi instruksi Kepala Kepolisian RI kepada jajarannya di seluruh Indonesia agar tetap melanjutkan proses hukum terkait calon peserta pilkada, menjadi berita yang paling banyak dibaca.
Ada satu berita non-pilkada yang ternyata mendapat perhatian pembaca, yaitu Presiden yang telah mengabulkan grasi Antasari Azhar. Satu berita internasional ternyata masih berkaitan dengan kondisi politik Tanah Air, yaitu tentang keberatan duta besar Palestina atas penggunaan bendera Palestina pada demo-demo dengan nuansa tuntutan lokal di Indonesia.
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti berita-berita kemarin, daftar berita di bawah ini layak Anda ikuti agar tak ketinggalan "update" berita Tanah Air.
1. Ahok Diproses, Kapolri Instruksikan Usut Semua Kasus Peserta Pilkada
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Polri terpaksa mengesampingkan Peraturan Kapolri yang diterbitkan Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses Pilkada selesai.
Menurut Tito, kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi referensi Polri untuk melanjutkan kasus-kasus lain yang menyeret peserta Pilkada.
"Kalau ini digulirkan, akan membawa konsekuensi. Siapa pun yang dilaporkan, semua dilaporkan sama, harus diproses," ujar Tito di Kompleks PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Padahal, Perkap tersebut diterbitkan agar tidak terjadi politisasi dan muncul kesan kriminalisasi dengan memanfaatkan penegakan hukum. Namun, karena desakan masyarakat yang kuat, Polri melanjutkan laporan itu.
Simak berita selengkapnya di sini.
Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Grasi itu dikabulkan melalui keputusan presiden (keppres).
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan pada Senin (23/1/2017) kemarin," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2017).
Kepres itu juga berisi pengurangan masa hukuman Antasari selama enam tahun. Johan mengatakan, alasan dikabulkannya grasi tersebut adalah adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan ke Presiden.
Antasari Azhar tetap mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo meskipun sudah mendapat pembebasan bersyarat pada 10 November lalu. Permohonan grasi tersebut telah diajukan melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, pada 8 Agustus 2016.
Simak berita selengkapnya di sini.
Keluarga calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyambangi Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).