Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Nilai Wajar Antasari Dapat Grasi dari Presiden Jokowi

Kompas.com - 25/01/2017, 15:31 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, wajar terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar mendapatkan grasi atau pengurangan hukuman.

Namun, Yusril berpendapat bahwa seharusnya Presiden Joko Widodo memberikan "grasi demi hukum", bukan grasi biasa karena permohonan Antasari.

"Sudah sewajarnya grasi itu diberikan kepada beliau, walau sekarang Pak Antasari sudah berstatus bebas bersyarat. Seharusnya Presiden memberikan 'grasi demi hukum' kepada beliau (Antasari), bukan grasi biasa karena permohonan beliau," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/1/2017).

(baca: Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar)

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra, saat wawancara di kantor redaksi Kompas.com, Jakarta, Selasa (5/4/2015). Dalam kesempatan itu, ia memaparkan gagasannya mengenai Jakarta.
Yusril menjelaskan, dalam ilmu hukum "grasi demi hukum" dikenal sebagai tindakan yang dapat ditempuh oleh Presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman karena adanya ketidakadilan dalam proses peradilan.

Grasi tersebut, lanjut Yusril, tidak bisa dikatakan sebagai intervensi kepada lembaga peradilan.

Selain itu, Yusril juga berpendapat bahwa grasi itu terlambat diberikan. Menurut Yusril, semasa dalam tahanan, Antasari pernah mendiskusikan soal permohonan grasi.

(baca: Ini Pertimbangan Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar)

Saat itu, Yusril berat untuk menyetujuinya karena khawatir publik mengira Antasari mengakui dakwaan Jaksa.

Namun, grasi tetap diajukan karena tidak ada jalan lain untuk mengakhiri status terpidana kecuali dengan mengajukan grasi.

Antasari sudah dua kali mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung dan ditolak.

"Kendatipun saya tetap menghargai grasi yang diberikan Presiden kepada Pak Antasari, namun saya menganggap Pak Antasari sekarang sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya. Waktu selama itu, telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau," kata Yusril.

(baca: Antasari Azhar: Alhamdulillah, Syukur kepada Allah SWT)

Permohonan grasi Antasari sebelumnya telah diajukan melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, pada 8 Agustus 2016.

Grasi berupa pengurangan masa hukuman selama 6 tahun itu dikabulkan oleh Presiden Jokowi melalui Keppres dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017).

Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama empat tahun enam bulan.

Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.

Kompas TV Antasari Minta SBY Bongkar Kasusnya Daripada Keluhkan Hoax
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com