JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengungkapkan, keputusan tersebut diambil Presiden setelah mendengarkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
Johan mengatakan, setelah pihak Antasari mengajukan grasi pada 8 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo langsung meminta pertimbangan dari MA.
MA pun memberikan pertimbangannya dan itu menjadi dasar bagi Jokowi. Namun, Johan enggan menyebutkan isi pertimbangan dari MA itu.
(Baca: Antasari Azhar: Alhamdulillah, Syukur kepada Allah SWT)
"Panjang ya pertimbangannya. Lebih baik detailnya tanya Mahkamah Agung. Tetapi, Presiden menerbitkan keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2016).
Johan menambahkan, keputusan presiden (keppres) mengenai grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/1/2017) kemarin.
Dalam keppres itu, Jokowi mengurangi hukuman tahanan Antasari sebanyak enam tahun.
"Dari 18 tahun jadi 12 tahun," ucap Johan.
Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan sebelum dinyatakan bebas bersyarat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.