Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/01/2017, 11:36 WIB
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap staf peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto.

Gembong akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pengadaan KTP elektronik.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ir (mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2017).

Selain Gembong, KPK juga menjadwalkan untuk memanggil sejumlah saksi lain. Antara lain, mantan Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah II Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPK), Ernadhi Sudarmanto.

KPK juga memanggil mantan Direktur Investigasi Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Samono.

Ernadhi dan Samono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto.

Selain itu, KPK juga menjadwalkan memanggil Sugiharto. Ia diperiksa sebagai saksi untuk Irman.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 285 saksi untuk dua tersangka, Sugiharto dan Irman.

Selama tahun 2016, KPK telah menyita Rp 247 miliar dalam kasus tersebut. (Baca: Selama 2016, KPK Sita Uang Rp 247 Miliar Terkait Kasus E-KTP)

Uang itu terhimpun dalam bentuk uang tunai dan rekening yang didapat dari tiga mata uang berbeda. Rinciannya yakni Rp 206,95 miliar, 1.132 dollar Singapura dan 3.036.715,64 dollar AS.

Menurut Febri, sumber uang itu berasal dari individu dan korporasi. Namun, ia belum mendapatkan detail nama-nama tersebut.

Kompas TV KPK Akan Periksa Setya Novanto Selasa Besok
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke