KOMPAS.com - Rumah kuno di Jalan Gajah Mada 188, tepatnya di dalam superblok Green City Square tersebut tampak rendah jika dibandingkan dengan bangunan hotel, apartemen, dan perkantoran yang mengelilinginya.
Namun, pada tahun 1800-an rumah yang kini dikenal dengan nama Gedung Candra Naya tersebut dipandang “tinggi” oleh masyarakat sekitar.
Rumah tersebut adalah kediaman Mayor China Khouw Kim An, pemimpin masyarakat Tionghoa di era pemerintahan Hindia-Belanda. Tidak jelas kapan rumah tersebut dibangun karena tidak ada petunjuk Nien Hao, atau tahun pemerintahan kaisar China yang tertera.
Hanya disebutkan bahwa bangunan didirikan pada musim gugur di tahun kelinci api. Pada penanggalan China bisa terjadi di tahun 1807 atau 1867. Perjalanan hingga rumah tersebut menjadi bangunan yang saat ini dikenal sebagai Gedung Candra Naya, cukup panjang.
Pada tahun 1942 Mayor Khouw Kim An ditangkap oleh pemerintah kolonial Jepang di Indonesia, dipenjarakan di Cimahi, dan meninggal tahun 1945.
(Baca: Candra Naya, Rumah Tua Mayor Tionghoa di Jakarta)
“Setelah Khouw Kim An meninggal, rumah menjadi kepemilikan bersama ahli warisnya, keluarga dan anak-anaknya,” ujar Ketua Tim Pemugaran Candra Naya Dr Ir Naniek Widayati, MT, saat ditemui Kompas.com di kantornya di Universitas Tarumanegara, Selasa (24/1/2017).
Naniek mengatakan pada tahun 1960-an rumah tersebut disewakan kepada Perkumpulan Sosial Sin Ming Hui yang merupakan bagian dari gerakan pendidikan dari China Tiong Hoa Hwe Kwan.
Tahun 1965, saat nama dengan tiga suku kata dilarang digunakan di tanah air, nama Sin Ming Hui yang artinya bulan yang menyinari, kemudian diganti menjadi Perkumpulan Sosial Candra Naya.
Perkumpulan Sosial Candra Naya menggunakan bangunan sebagai kantor serta tempat pelayanan pendidikan dan kesehatan. Sejak saat itulah rumah tersebut dikenal dengan nama Gedung Candra Naya.
Candra Naya adalah cikal bakal dari beberapa instansi yang ada sekarang yaitu Universitas Tarumanegara, RS Sumber Waras, dan RS Husada.
(Baca: Menjelajah Dua Era di Gedung Candra Naya)
“Tahun 1993, kami datang sebagai peneliti untuk mengkonservasi bangunan. Kami data elemen-elemen yang ada dan menemukan bahwa bangunan di belakang sudah tidak ada, sudah roboh. Tanah dan rumah sudah menjadi milik PT Thai Kit. Entah bagaimana ceritanya, tetapi kami saat itu hanya fokus pada konservasi,” kata Kepala Program Studi S2 Arsitektur Universitas Tarumanegara tersebut.
Kemudian, pengembang properti PT Modernland Realty membeli tanah di area rumah tersebut dan mendapat izin untuk membangun tower di belakang lokasi rumah. Rumah tersebut tetap menjadi cagar budaya tetapi tanahnya dimiliki swasta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.