JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Selama pemeriksaan, Taufiq dikonfirmasi seputar jumlah harta yang ia miliki.
"Terutama tadi diklarifikasi soal harta kekayaan saja, untuk disandingkan dengan laporan harta kekayaan yang sudah masuk," ujar pengacara Taufiq, Susilo Ariwibowo, seusai mendampingi pemeriksaan kliennya.
Menurut Susilo, pertanyaan penyidik belum sampai pada dugaan adanya ketidaksesuaian jumlah harta yang dilaporkan dengan yang saat ini dimiliki Taufiq.
"Latar belakang Beliau ini pengusaha. Jadi sejak 2008 menjadi bupati, kemudian yang sebelumnya sebagai pengusaha sudah ditinggalkan semua," kata Susilo.
Taufiq diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di 5 proyek, yakni proyek pembangunan Jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.
Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan yang terakhir,
proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Taufiq yang merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Mengenai sumber gratifikasi, penyidik KPK telah menemukan sejumlah pemberi yang diduga memiliki kepentingan dengan jabatan Taufiq sebagai Bupati Nganjuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.