JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi mengatakan, pihaknya akan mengatur langkah pasca-putusan praperadilan Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun.
Hakim tunggal praperadilan menolak gugatan Samsu dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK, sah.
"Langkah KPK selanjutnya konsolidasi sekaligus evaluasi dari hasil pelaporan ini," ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Putusan praperadilan ini menjadi dasar yang lebih kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap Samsu.
Diketahui, Samsu sudah beberapa kali mangkir pemeriksaan di KPK.
Namun, Setiadi mengaku tak tahu apakah akan dilakukan upaya paksa terhadap Samsu.
"Langkah yang diambil yang tahu penyidik. Apakah ada upaya paksa, itu diserahkan pada penyidik," kata Setiadi.
Setiadi mengatakan, tanpa harus meminta keterangan Samsu, KPK bisa menetapkannya sebagai tersangka.
KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup, ditambah putusan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, Samsu diduga menyuap Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Bupati Buton tahun 2012.
Samsu sebelumnya sudah mengakui bahwa dirinya pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil.
Ketika uang itu diberikan, sekitar 2012, Akil masih menjabat sebagai hakim konstitusi.
Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.
Akil Mochtar telah divonis hukuman seumur hidup dalam berbagai kasus sengketa Pilkada di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.