JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II Arteria Dahlan menilai jual beli jabatan melahirkan aparatur sipil negara berjiwa pemeras. Menurut Arteria, setelah mendapatkan jabatan baru, ASN akan dihadapkan pada sejumlah tuntutan.
"Anda mau jadi kepala dinas harus bayar sekian. Lalu setelah menjabat bisa kasih setoran berapa, bisa kasih komitmen politik seperti apa, bisa membantu dari aspek lain," kata Arteria di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Kemudian, kata Arteria, ASN akan akan berusaha menarik sejumlah uang kepada jabatan di bawahnya. Misalnya, kepala dinas yang menyetor sejumlah uang ke bupati.
Arteria menyebutkan, akibat jual beli jabatan, ASN tidak memiliki syarat kompetenai yang diperlukan. Hal itu berimbas pada pelayanan publik yang buruk.
Menurut Arteria, terdapat beberapa modus dalam jual beli jabatan di pemerintahan daerah. Antara lain, penataan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Penataan SOTK di pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam PP 18/2016, jumlah Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dibuat dengan Peraturan Daerah yang ditentukan oleh Pemda dan DPRD.
(Baca juga: Jokowi Instruksikan Jual Beli Jabatan ASN Diberantas Tuntas)
Selain itu, pengisian jabatan yang tidak transparan memicu potensi terjadinya suap. Terkait hal itu, Arteria mengaku telah menyampaikan kepada pemerintah bahwa data 57 kementerian/lembaga dan Pemda tidak melaksanakan pengisian jabatan secara tranparan.
"Di situlah ruang rente jabatan atau transaskional. Pemerintah harus lebih tanggap. Tidak perlu saber pungli, perkuatlah KASN (Komisi Aparatur Sipil Negera). Kalau ada yang beranggapan KASN dibubarkan itu gagal paham dan berpikir. Mereka ini tidak berdaya karena tidak diberdayakan," ujar Arteria.