Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emirsyah Janji Ungkap Kasusnya

Kompas.com - 23/01/2017, 16:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (2005-2014) Emirsyah Satar bersedia bersikap kooperatif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengungkap kebenaran terkait suap pengadaan mesin pesawat Garuda dari Rolls-Royce Plc. KPK kemungkinan menjerat Emirsyah dengan tindak pidana pencucian uang.

Terlebih pengembalian aset akan menjadi salah satu fokus KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi ini.

Emirsyah sejauh ini masih dijerat penyidik KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal tersebut terkait dengan penerimaan suap yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

”Penetapan tersangka terhadap Emirsyah ini merupakan kewenangan KPK. Kami menghormatinya dan berjanji bersikap kooperatif untuk mengungkap kebenaran. Apa yang diketahui akan disampaikan secara terbuka terhadap penyidik agar terang semuanya,” kata kuasa hukum Emirsyah, Luhut MP Pangaribuan, di Jakarta, Minggu (22/1).

KPK meyakini Emirsyah bukan satu-satunya penerima suap dari Rolls-Royce.

Dokumen pernyataan fakta kasus Rolls-Royce Plc dan Rolls-Royce Energy Systems Inc yang diunggah di laman lembaga anti korupsi Inggris, Serious Fraud Office, pada 17 Januari 2017, menunjukkan lebih dari satu pejabat Garuda yang menerima suap.

Dokumen itu menunjukkan keterlibatan perantara 8 yang menjadi rekanan Rolls-Royce dalam penyuapan terhadap pejabat Garuda.

Disebutkan, misalnya, antara 11 Juni 2012 dan 23 Mei 2014, beberapa pembayaran dilakukan melalui akun perantara 8 ke sejumlah akun untuk keuntungan dua pejabat Garuda.

Sebelum itu, pada 11 Oktober 2010 dan 14 Oktober 2010 disebutkan ada transfer 100.000 dollar AS dan 10.000 dollar AS ke akun atas nama pejabat senior Garuda.

Praktik suap melalui perantara ini diduga berlangsung sejak era Orde Baru. Pada kurun waktu 1 Januari 1989 hingga 31 Desember 1998, Rolls-Royce disebut menggunakan jasa perantara 1 pemilik perusahaan A yang disebut bertindak sebagai agen ”kantor Presiden Indonesia”.

Perantara 1 itu menerima pembayaran 2,25 juta dollar AS dan sebuah mobil Rolls-Royce Silver Spirit sebagai penghargaan atas keberpihakan perantara 1 kepada Rolls-Royce untuk kontrak mesin Trent 700.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (22/1), tidak tertutup kemungkinan Emirsyah dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

”Kemungkinan menjerat dengan TPPU selalu terbuka, tergantung pada pengembangan hasil penyidikan dan perolehan alat bukti,” kata Marwata.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan, potensi untuk menjerat Emirsyah dengan TPPU akan diteliti oleh para penyidik KPK. Sementara ini, katanya, penyidik masih fokus untuk mendalami sangkaan suap terhadap Emirsyah.

Seperti diberitakan, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan pembuat mesin pesawat asal Inggris, melalui perantara senilai Rp 20 miliar.

Selain itu, Emirsyah diduga menerima sejumlah barang senilai 2 juta dollar AS. Suap tersebut diberikan terkait pengadaan 50 pesawat dan mesin pesawat selama 2005-2014. Suap diduga diberikan kepada Emirsyah agar Garuda menggunakan mesin Rolls-Royce untuk pesawatnya. (GAL/IAN)

Kompas TV Tersangka, Mantan Dirut Garuda Dicekal ke Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com