Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Dalami Keterkaitan 17 WNI yang Dideportasi dengan ISIS

Kompas.com - 23/01/2017, 14:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, 17 warga negara Indonesia yang dideportasi oleh otoritas Turki masih diperiksa tim Densus 88.

Polisi masih menyelidiki keterlibatan ketujuhbelas orang itu dalam kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

"Polisi memiliki waktu 7x24 jam, ada beberapa hari lagi untuk diperiksa. Digali berkaitan dengan aktivitas mereka disana," ujar Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/1/2017).

Boy mengatakan, berdasarkan informasi, 17 WNI itu sudah masuk ke negara Turki.

Namun, Turki melakukan pengetatan pengamanan terhadap warga negara asing dan mengantisipasi tujuan ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Sebelum dipulangkan, mereka terlebih dahulu ditanya oleh otoritas setempat mengenai maksud kedatangan.

"Jadi setelah dijaring, mereka di-interview di sana dan mereka melakukan langkah deportasi," kata Boy.

(Baca: Diduga Jadi Relawan di Suriah, 17 WNI Diamankan)

Oleh karena itu, polisi mendalami alasan pemulangan 17 WNI dan dugaan keterlibatan mereka dalam kegiatan kelompok ISIS.

Pemulangan WNI yang diduga akan bergabung dengan ISIS pernah terjadi beberapa waktu lalu.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Densus 88, mereka tak terbukti terlibat ISIS dan dilepaskan.

"Apakah 17 orang ini juga seperti itu? Kita akan lihat paling tidak dalam dua sampai tiga hari ke depan," kata Boy.

Pemulangan 17 WNI itu merupakan hasil koordinasi antara Kantor Imigrasi Klas I Khusus Soekarno-Hatta dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Mereka datang ke Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 056 pada Sabtu (21/1/2017) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com