JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menilai bahwa penyidik tidak perlu meminta keterangan Presiden Joko Widodo untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial untuk Kwartir Daerah Pramuka DKI Jakarta tahun 2014 dan 2015.
Saat dugaan korupsi itu terjadi, Jokowi merupakan Gubernur DKI Jakarta yang memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan.
"Presiden Jokowi, yang saat itu menjabat selaku Gubernur, tidak perlu dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan adanya SK pemberian dana hibah kepada Kwarda DKI Jakarta," ujar Rikwanto melalui pesan singkat, Sabtu (21/1/2017).
Ia mengatakan, penyelidikan saat ini difokuskan pada penyimpangan alokasi dana ke Kwarda Pramuka dan pertanggungjawabannya. Adapun SK Gubernur yang ditandatangani Jokowi untuk pemberian dana hibah itu tidak bermasalah.
"Yang jadi masalah adalah penggunaannya," kata Rikwanto.
Dana hibah tahun anggaran 2014-2015 senilai Rp 6,8 miliar yang dikucurkan Pemprov DKI Jakarta kepada Kwarda Pramuka DKI Jakarta. Biaya tersebut untuk operasional Kwarda Pramuka DKI Jakarta periode 2013-2018. Dalam penggunaannya, ada sejumlah program yang tidak berjalan.
Mantan Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata sekaligus Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta, Sylviana Murni mengatakan, pihaknya telah melakukan audit. Menurut dia, dana hibah yang tidak terpakai karena adanya program yang tidak berjalan dikembalikan kepada kas daerah Pemprov DKI sebesar Rp 801 juta.
"Dari hasil kegiatan kami pada 2014, di sini jelas bahwa sudah ada auditor independen. Jadi, saya sudah punya auditor independen akuntan publik terdaftar. Yang kegiatan ini semua adalah wajar," kata dia.
Sylvi menambahkan, pemberian dana hibah juga berdasarkan persetujuan Joko Widodo, selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu.
"Saya harus sampaikan dengan bukti jelas supaya semua terang, dana bansos ini berdasarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur Nomor 235 tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani pada saat itu oleh Pak Jokowi," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.