Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Gunakan Bendera "Merah Putih"...

Kompas.com - 21/01/2017, 07:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah bendera merah putih berkibar, masing-masing terikat di sebatang bambu yang diusung massa dalam aksi demonstrasi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017). Namun, ada satu bendera yang menarik perhatian.

Pada bendera merah putih itu, terdapat tulisan arab dan logo pedang bersilang. Polisi kini tengah mengusut dugaan penghinaan terhadap lambang negara atas munculnya bendera model seperti itu.

Polisi menganggap, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 bahwa mencoret-coret atau mencetak lambang tertentu di bendera negara, maka dikenakan sanksi pidana.

Sementara itu, di media sosial juga beredar gambar bendera merah putih yang dibubuhkan logo grup musik Metallica atau lambang lainnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir mengatakan, semestinya asas kesamaan di depan hukum diterapkan kepada bendera merah putih berlogo lain sebagaimana ditemukan di dunia maya itu.

"Kalau ada hukumnya, berarti siapa saja yang menggunakan bendera semuanya dikenakan," ujar Muzakir saat dihubungi, Jumat (20/1/2017).

Muzakir mengatakan, jangan hanya temuan bendera di aksi demo itu saja yang diusut. Menurut dia, banyak contoh pelanggaran undang-undang terhadap bendera itu yang semestinya ditangani juga oleh polisi.

Salah satunya yakni dalam acara yang dibuat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), mereka menggunakan merah putih sebagai latar belakang panggung acara. Namun, itu tidak dilaporkan ke polisi.

Muzakir lantas menyebut kasus musisi Ahmad Dhani yang dilaporkan karena memasang bendera merah putih sebagai latar belakang video klipnya. Di sana, bendera berukuran raksasa itu dipadukan dengan logo Dewa 19. Dhani kemudian dilaporkan pakar telematika Roy Suryo ke polisi.

"Itu kan bagian kecintaan mereka terhadap tanah air. Tiba-tiba dilaporkan bahwa itu penghinaan bendera," kata Muzakir.

Dalam acara peringatan kemerdekaan RI setiap 17 Agustus pun banyak panggung acara yang menggunakan bendera merah putih sebagai dekorasi panggung dan dibubuhkan tulisan.

Muzakir menilai, penindakan tersebut bisa membuat masyarakat takut menggunakan bendera atau atribut merah putih.

Mereka akan sangat berhati-hati supaya tidak dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina lambang negara.

"Bukannya mencintai benderanya, ditempel di mana-mana, bisa juga orang benci atau rasa tidak suka warna merah dan putih," kata Muzakir.

Dia menganggap perlu adanya revisi dalam undang-undang yang mengatur itu. Terutama untuk sanksinya. Menurut dia, tak perlu ada pidana penjara atau denda bagi pelanggarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com