Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Pejabat Polri, Henry Yoso Minta Rizieq Shihab Ditangkap

Kompas.com - 20/01/2017, 15:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat mendatangi Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (20/1/2017). Dia datang untuk menemui Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

 

Namun, karena Tito sedang tak berada di kantor, Henry diterima Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto. 

Kepada Rikwanto, Henry meminta Polri untuk mempercepat proses hukum terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dia juga ingin Polri menangkap Rizieq. 

(Baca: Polda Jabar: Pekan Depan, Status Rizieq Baru Kami Tentukan)

"Kedatangan saya meminta perhatian Polri agar tidak ragu untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq Shihab," ujar Henry di kompleks Mabes Polri, Jakarta.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menganggap ucapan dan tindakan Rizieq telah meresahkan masyatakat.

Menurut Henry, Rizieq memecah belah masyarakat. Hal itu, kata dia, terbukti dari banyaknya laporan terhadap Rizieq yang dilayangkan publik.

"Rizieq secara terus menerus telah melakukan berbagai perbuatan dan ucapan yang berisi provokasi, caci maki, dan fitnah terhadap berbagai pihak," kata Henry.

Adapun kasus-kasus yang tengah diselidiki Polri terhadap Rizieq yakni dugaan pelecehan Pancasila, dugaan penistaan agama, dan dugaan menyebar fitnah terkait uang NKRI.

Bahkan, kasus penistaan Pancasila dan fitnah telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus-kasus tersebut, kata Henry, ancaman pidananya lima tahun atau lebih.

(Baca: Kajati Jabar Benarkan Terima SPDP Kasus Rizieq Shihab)

Tak hanya itu, Rizieq juga dianggap terus mengulangi perbuatannya sehingga dianggap memenuhi syarat untuk ditahan.

"Saya khawatir kalau perbuatan dan ucapan itu dibiarkan dan dilakukan terus menerus, akan mengancam kesatuan dalam berbangsa dan bernegara, serta kerukunan beragama," lanjut dia.

Henry menegaskan bahwa ucapannya itu merupakan sikap pribadi, bukan mewakili kelompok atau partainya.

Ia membantah ada perintah khusus dari pimpinan PD-P untuk mendesak Polri. Setelah dari Mabes Polri, Henry bertolak ke Polda Metro Jaya untuk menuntut hal yang sama.

Kompas TV Ini Beberapa Kasus Pelaporan Rizieq Shihab

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Jika Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, PDI-P Dinilai Tak Punya Nilai Jual

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com