(Baca: Kajati Jabar Benarkan Terima SPDP Kasus Rizieq Shihab)
Tak hanya itu, Rizieq juga dianggap terus mengulangi perbuatannya sehingga dianggap memenuhi syarat untuk ditahan.
"Saya khawatir kalau perbuatan dan ucapan itu dibiarkan dan dilakukan terus menerus, akan mengancam kesatuan dalam berbangsa dan bernegara, serta kerukunan beragama," lanjut dia.
Henry menegaskan bahwa ucapannya itu merupakan sikap pribadi, bukan mewakili kelompok atau partainya.
Ia membantah ada perintah khusus dari pimpinan PD-P untuk mendesak Polri. Setelah dari Mabes Polri, Henry bertolak ke Polda Metro Jaya untuk menuntut hal yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.