Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Pejabat Polri, Henry Yoso Minta Rizieq Shihab Ditangkap

Kompas.com - 20/01/2017, 15:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat mendatangi Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (20/1/2017). Dia datang untuk menemui Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

 

Namun, karena Tito sedang tak berada di kantor, Henry diterima Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto. 

Kepada Rikwanto, Henry meminta Polri untuk mempercepat proses hukum terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dia juga ingin Polri menangkap Rizieq. 

(Baca: Polda Jabar: Pekan Depan, Status Rizieq Baru Kami Tentukan)

"Kedatangan saya meminta perhatian Polri agar tidak ragu untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq Shihab," ujar Henry di kompleks Mabes Polri, Jakarta.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menganggap ucapan dan tindakan Rizieq telah meresahkan masyatakat.

Menurut Henry, Rizieq memecah belah masyarakat. Hal itu, kata dia, terbukti dari banyaknya laporan terhadap Rizieq yang dilayangkan publik.

"Rizieq secara terus menerus telah melakukan berbagai perbuatan dan ucapan yang berisi provokasi, caci maki, dan fitnah terhadap berbagai pihak," kata Henry.

Adapun kasus-kasus yang tengah diselidiki Polri terhadap Rizieq yakni dugaan pelecehan Pancasila, dugaan penistaan agama, dan dugaan menyebar fitnah terkait uang NKRI.

Bahkan, kasus penistaan Pancasila dan fitnah telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus-kasus tersebut, kata Henry, ancaman pidananya lima tahun atau lebih.

(Baca: Kajati Jabar Benarkan Terima SPDP Kasus Rizieq Shihab)

Tak hanya itu, Rizieq juga dianggap terus mengulangi perbuatannya sehingga dianggap memenuhi syarat untuk ditahan.

"Saya khawatir kalau perbuatan dan ucapan itu dibiarkan dan dilakukan terus menerus, akan mengancam kesatuan dalam berbangsa dan bernegara, serta kerukunan beragama," lanjut dia.

Henry menegaskan bahwa ucapannya itu merupakan sikap pribadi, bukan mewakili kelompok atau partainya.

Ia membantah ada perintah khusus dari pimpinan PD-P untuk mendesak Polri. Setelah dari Mabes Polri, Henry bertolak ke Polda Metro Jaya untuk menuntut hal yang sama.

Kompas TV Ini Beberapa Kasus Pelaporan Rizieq Shihab

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com