JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Pencegahan tersebut terkait penetapan Emir sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami sudah melakukan pencegahan, sudah beberapa hari yang lalu diminta ke Ditjen Imigrasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Pencegahan selama 6 bulan dimaksudkan untuk memudahkan penyidik KPK dalam melakukan penyidikan, terutama saat dilakukan pemanggilan terhadap Emir sebagai tersangka.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno membenarkan permintaan pencegahan tersebut.
Menurut dia, pencegahan telah berlaku sejak 16 Januari 2016.
"Nanti kami tanyakan dulu soal data perlintasan, apakah infonya (Emir) sudah melintas atau belum," kata Agung.
Emir ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Nilai suap itu lebih dari Rp 20 miliar.
KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar. Nilai barang itu mencapai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.