JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penghinaan lambang negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 bukan merupakan delik aduan.
Dengan demikian, polisi bisa langsung melakukan penyelidikan dugaan penghinaan bendera Merah Putih yang dikibarkan saat demonstrasi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017) lalu.
"Itu bukan delik aduan. Polisi bisa sendiri, sekarang tengah mengusut itu," ujar Boy kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2017).
Polisi tak perlu menunggu adanya laporan masyarakat terkait dugaan pidana itu. Laporan tipe A yang dibuat oleh polisi sendiri bisa diterbitkan.
Boy mengatakan, saat ini penyelidikan masih berlangsung, termasuk meminta keterangan sejumlah ahli.
"Nanti kalau sudah tertangkap, diumumkan," kata Boy.
Pernyataan senada diutarakan pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Eddy O.S. Hiariej. Eddy mengatakan, penghinaan kepala negara ataupun lambang negara termasuk ke dalam kejahatan terhadap keamanan negara.
"Namanya kejahatan keamanan negara, bukan delik aduan. Artinya harus segera diproses bila ada dugaan terjadi suatu tindak pidana," ujar Eddy.
Eddy mendukung langkah Polri yang bergerak cepat menyelidiki dugaan pidana tersebut tanpa menunggu adanya laporan masyarakat.
(Baca: Kasus Penghinaan Bendera Merah Putih, Polisi Akan Libatkan Para Ahli)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan