Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Sekolah Diperkenankan Pungut SPP

Kompas.com - 19/01/2017, 23:32 WIB
Sheila Respati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Sejumlah daerah mulai memberlakukan kebijakan baru yang memperbolehkan pihak sekolah untuk kembali menarik iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Namun, kebijakan ini hanya berlaku pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pemberlakuan kembali SPP ini merupakan dampak dari pengambilalihan pengelolaan SMA dan SMK. Sebelumnya, pengelolaan SMA dan SMK menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota, kini diambil alih oleh pemerintah provinsi.

Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad meluruskan bahwa regulasi sekolah gratis alias terbebas dari pungutan SPP hanya diberlakukan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri. Kebijakan itu berlaku secara nasional.

“Sementara kalau pembebasan SPP untuk SMA dan SMK itu kebijakan lokal,” ujar Hamid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/1/2017).

Lantaran menjadi kebijakan di pemerintah daerah, maka ada beberapa sekolah yang membebaskan SPP bagi para siswanya, ada juga yang tidak.

Sekolah yang menggratiskan iuran kepada siswanya itu bisa jadi karena sudah memiliki Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencukupi. Namun, ada juga sekolah yang dana BOS-nya tidak cukup untuk pengembangan kegiatan sekolah, sehingga memerlukan masukan lain dari SPP.

Hamid menjelaskan, jumlah SPP yang harus dibayarkan akan ditentukan oleh Surat Keputusan Gubernur. Besaran SPP disesuaikan dengan jumlah dana BOS yang diterima sekolah.

Namun, pemberlakuannya kembali penarikan SPP ini, kata Hamid, tidak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, pemerintah tetap akan memberikan bantuan bagi pelajar yang tidak mampu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com