Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benny K Harman: Tindak Tegas FPI jika Melanggar Hukum

Kompas.com - 19/01/2017, 09:11 WIB
Pascal S Bin Saju

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, Kamis (19/1/2017), mengeritisi ketegangan yang melibatkan Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), dan kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat.

Benny melihat gesekan antar-oganisasi massa (ormas), dalam hal ini FPI dan GMBI, seharusnya tidak perlu terjadi, jika polisi bersikap tegas dalam menegakkan hukum dengan memaksimalkan fungsinya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan.

“Negeri ini mengakui hak atas kebebasan berserikat. Hak FPI untuk berserikat pun harus dihormati. Namun, jika FPI melanggar hukum, bertindak anarkis, hendak mengubah Pancasila, dan sewenang-wenang ditindak tegas,” katanya.

Menurut Benny, jika FPI melakukan kekerasan atau melanggar hukum, bertindak keluar dari tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 45, harus direspons dengan proses hukum.

“Bukan sebaliknya, yakni dengan membuat ormas tandingan untuk melawan kelompok radikal,” kata kader Partai Demokrat ini sambil mengingatkan, radikalisme jangan diberi ruang di NKRI.

Itu sebabnya, Benny menilai langkah Kepala Polda Jawa Barat, Irjen Anton Charliyan, yang diduga membentuk GMBI untuk melawan kelompok radikal tersebut sebagai tindakan yang tidak patut.

“Kenapa kewenangan negara yang ada padanya (Kapolda Jabar) tidak digunakan? Aneh kan?” kata doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Tegakkan hukum

Polri, termasuk Polda Jawa Barat, jangan membentuk dan membina ormas untuk dibenturkan dengan ormas lain yang melanggar hukum.  

Menurut Benny, FPI memiliki hak untuk eksis di negeri ini, tetapi harus tunduk pada aturan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Bhineka Tunggal Ika dan berasaskan Pancasila.

“Jika FPI melanggar hukum dan anarkis, ingin menggantikan Pancasila atau mengeluarkan ancam apapun yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara, Polri harus memproses mereka secara hukum pula,” katanya.

 “Tegakkan aturan hukum, itu tugas polisi, untuk melawan preman, bukan dengan membentuk organisasi tandingan,” ujar pendiri Center for Information and Economic-Law Studies (CINLES) ini.

“Institusi Polri tidak boleh tunduk dan lemah terhadap siapa saja yang melanggar hukum, yang bertindak anarkis,” katanya.

Menurut Benny, membentuk ormas baru untuk melawan FPI identik dengan tindakan mengadudomba kelompok masyarakat.  

Jangan lemah

“Apakah Polri lemah atau kalah melawan FPI sehingga harus mobilisasi dukungan masyarakat? Harus membentuk ormas baru melawan FPI?” tanya Ketua Komisi III DPR RI periode 2009-2011 ini.

Dalam konteks kebebasan menggunakan hak berserikat, sebagai esensi keberagaman dan kemanjemukan, negara harus menghargai hak atas kebebasan berkumpul bagi setiap warga negara baik atas dasar suku, agama, etnik, kepentingan, dan asal usul daerah.

“Untuk mengawal keberagaman, tidak ada cara lain selain dengan menegakkan hukum. Hukum harus menjadi panglima, ditegakkan untuk mencegah konflik horisontal berdasarkan suku, agama, dan etnik,” katanya.

Tugas utama institusi Polri ialah menegakkan aturan hukum. Hukum harus tegas tehadap siapapun yang melanggar aturan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com