Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presidential Threshold" dan Kekhawatiran Munculnya Banyak Capres

Kompas.com - 19/01/2017, 08:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

Kompas TV Demokrasi Indonesia Damai dan Bermartabat

Sejumlah pihak yang sudah merencanakan uji materi tersebut di antaranya berasal dari kalangan akademisi, aktivis, hingga partai baru dan partai kecil.

Menurut Mahfud, salah satu poin yang paling rawan gugat adalah presidential threshold, terutama jika ditetapkan angka, berapa pun angkanya.

"Kalau 0 persen berarti semua parpol boleh ikut, saya kira tidak akan ada gugatan," tuturnya.

(Baca juga: Konsekuensi "Presidential Threshold" 0 Persen)

Adapun peta politik sementara, terdapat lima parpol di parlemen yang memilih untuk nenyetujui usulan pemerintah dalam draf RUU Pemilu terkait presidential threshold.

Mereka adalah Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Usulan pemerintah, presiden dan wakil presiden dicalonkan parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Partai Nasdem, misalnya, beralasan bahwa jika presidential threshold tidak diberlakukan, maka capres dan cawapres yang muncul nantinya akan banyak. Hal itu akan menimbulkan hiruk pikuk di dunia perpolitikan.

PKS berpendapat senada. Dengan jumlah pasangan capres dan cawapres yang lebih sedikit, maka koalisi akan lebih sederhana. Rakyat pun tak akan dibuat bingung dan pusing dengan pilihan yang terlalu banyak.

Sedangkan Golkar menegaskan bahwa pemberlakuan threshold merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6a ayat (2), yang berbunyi "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."

Jika threshold tak diberlakukan, RUU Pemilu dinilai tak menjalankan perintah UUD 1945.

"Tidak ada dinyatakan di situ bahwa harus tidak usah pakai persentase. Tapi dari kata-kata gabungan, pasti ada persentase dan hitungan kuantitatif," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarul Zaman.

(Baca juga: DPR Belum Satu Suara soal Ambang Batas Pencapresan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com