Pertama, materi sambutan langsung pada isu pokok kegiatan. Kedua, penyampaian sambutan paling lama tujuh menit. Intinya adalah, jangan basa-basi di depan Presiden.
Johan tidak menjawab lugas apakah kebijakan itu perintah Presiden Jokowi langsung atau bukan. Ia hanya menyebut, imbauan itu dirancang sejumlah pembantu Presiden.
"Saya pernah ikut diskusi itu, tapi Presiden tidak ada saat itu," ujar Johan.
Meski demikian, Johan menegaskan bahwa tidak sepatutnya kebijakan itu dipersoalkan. Sebab, kebijakan itu mengikat ke internal, yaitu pejabat pemerintah, bukan ke publik.
"Surat edaran itu sebenarnya sama seperti nota dinas, soal internal. Dulu juga pernah dengar kan, datang rapat harus 30 menit sebelumnya, sama seperti itu saja," ujar Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.