Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyelisik Alasan atas Kebijakan "Jangan Basa-basi di Hadapan Presiden"

Kompas.com - 19/01/2017, 08:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Imbauan agar pidato menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah di depan Presiden Joko Widodo tidak boleh lebih dari tujuh menit ternyata dinilai memiliki landasan akademis dan empiris.

Pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia Effendy Ghazali menjelaskan, sejumlah riset ahli komunikasi memang menyimpulkan bahwa waktu ideal untuk berpidato adalah tujuh menit.

"Saya mengajar komunikasi politik sejak 20 tahun lalu sudah menyatakan, pidato memang sebaiknya tujuh menit," ujar Effendy saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (18/1/2017) malam.

"Itu sesuai hasil riset para ahli komunikasi terdahulu bahwa kemampuan kognitif manusia menangkap isi pidato itu memang hanya tujuh menit," kata dia.

Effendy menjelaskan, jika lebih dari itu, rata-rata otak manusia sebagai pendengar pidato cenderung tidak fokus sehingga tidak mampu lagi menyerap gagasan dengan baik.

Terlebih lagi, banyak hal yang masuk ke dalam kognisi manusia sehingga berpotensi timbul kesalahpahaman.

Selain dilihat dari sisi akademis, Effendy juga melihat kebijakan itu dari sisi empiris. Ia melihat kebijakan pidato tujuh menit itu bisa diterjemahkan sebagai simbol sosok Presiden Jokowi yang tidak banyak bicara dan lebih suka bekerja.

Kebijakan itu, lanjut Effendy, juga sah-sah saja jika diterjemahkan sebagai strategi pemerintah meminimalisasi perbedaan pernyataan di antara pejabatnya. Maklum, akhir-akhir ini, Effendy melihat pemerintah sering melakukan kesalahan semacam itu.

"Kalau pejabat bicaranya pendek, maka kemungkinan di antara pejabat berbicara beda satu sama lain menjadi lebih kecil. Kan selama ini kelemahan komunikasi pemerintah adalah hal tersebut," ujar dia.

Persoalannya, pejabat di Indonesia memiliki kecenderungan yang kurang baik dalam berpidato, yakni berlama-lama pada bagian pengantar.

Penyampai pidato sering kali membutuhkan dua menit tersendiri untuk menyapa siapa-siapa saja "tamu agung" yang datang dalam sebuah acara.

"Itu saja sudah butuh satu atau dua menit sendiri. Nanti kalau tidak disebut, orangnya merasa tidak dihormati," ujar dia.

Tantangan

Pidato tujuh menit dinilai jadi tantangan sendiri bagi menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah. Mereka harus belajar mengungkapkan sesuatu dengan tidak lagi bertele-tele, tetapi to the point.

"Sebab, tidak mudah bicara hanya tujuh menit itu. Dalam tujuh menit, sudah termasuk pengantar, masalah, dan data, kemudian penutup berupa solusi. Apakah bisa? Bisa asalkan benar-benar dipersiapkan," ujar Effendy.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com