JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri menjadwalkan permintaan keterangan terhadap mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni.
Polisi tengah membuka penyelidikan baru soal dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Undangan tersebut dilayangkan dalam bentuk surat bernomor B/Pk-86/2017/Tipidkor. Adanya surat itu dibenarkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi.
"Iya benar," ujar Erwanto melalui pesan singkat, Kamis (19/1/2017).
Permintaan keterangan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Dalam surat itu, Sylvi akan dimintai keterangan pada Jumat (20/1/2017) sekitar pukul 09.00 WIB.
Permintaan keterangan akan dilakukan di kantor Dittipidkor Bareskrim Polri yang sementara dipindahkan ke Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Sylviana Murni mengenai surat panggilan itu. Belum diketahui apakah Sylviana akan memenuhi panggilan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.