Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Kasus Korupsi Pupuk Kembalian Uang Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 19/01/2017, 04:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juri Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, beberapa saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Unit I Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013, telah mengembalikan uang kepada KPK. Total pengembalian itu mencapai Rp 2,5 miliar.

"Telah dikembalikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada KPK. Indikasi kerugian keuangan negara yang dihitung penyidik adalah Rp 10 miliar," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Meski demikian, Febri tidak menyebutkan lebih rinci para saksi yang mengembalikan uang. Pasalnya, penyidik masih dalam proses penanganan awal perkara.

Menurut Febri, pengembalian dana itu tidak menghapus pidana yang tengah diselidiki. Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pemeriksaan pada Rabu (18/1/2017), KPK memeriksa tujuh orang saksi. Salah satunya adalah mantan Direksi Pupuk Kujang Aas Asikin Idat.

"Salah satu hal yang dikonformasi adalah seputar asal pupuk yang kemudian dijadikan urea tablet dalam PT Berdikari," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengadaan pupuk di yang dilakukan PT Berdikari.

Untuk pengadaan pupuk urea tablet periode 2010-2011, penyidik KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Periode 2010-2011 Heru Siswanto, Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2012 Asep Sudrajat Sanusi, dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto.

Sedangkan, untuk pengadaan pupuk urea tablet periode 2012-2013, penyidik KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif dan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto.

Kelima orang tersangka itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit I Jawa Tengah.

Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dikatakan Febri, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan pupuk di PT Berdikari Persero. Beberapa telah mendapat vonis pengadilan.

Mantan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah divonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2016).

Siti terbukti menerima fee sebesar Rp 2,2 miliar terkait kesepakatan jual-beli pupuk urea dari sejumlah perusahaan rekanan PT Berdikari. Sedangkan, Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti dan Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto sedang menjalani persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com