Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ignasius Jonan Disebut dalam Perkara Suap Komisi V DPR

Kompas.com - 18/01/2017, 22:44 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama mantan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, disebut dalam persidangan kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu (18/1/2017).

Jonan disebut memberikan "paket" kepada anggota Dewan. Hal tersebut terungkap dalam percakapan melalui pesan singkat antara anggota Komisi V, Alamuddin Dimyati Rois, dan mantan anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, yang sudah dijatuhi vonis.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto membacakan petikan percakapan yang disadap penyidik pada 29 Desember 2015.

Tak hanya dari Jonan, istilah "paket" untuk menyamarkan adanya pemberian komisi kepada anggota Dewan juga disebut berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

"Ini ada komunikasi dengan Damayanti melalui SMS pada 29 Desember 2015 dari saudara yang menyebutkan, 'Untung ya kita sempat dikasih paket Jonan'. Apakah ini benar?" tanya Iskandar kepada Alamuddin yang menjadi saksi untuk tersangka Amran HI Mustary, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

(Baca: Vonis Ringan Damayanti dan Pengungkapan Kasus Suap Komisi V DPR)

"Iya benar, tetapi maksudnya tidak mengerti persis, hanya mungkin soal paket dari dapil," ujar Alamuddin.

"Akan tetapi kan ini pembicaraannya mengalir. Lalu saudara menjawab, 'Alhamdulillah rezeki oh rezeki'," cecar jaksa.

Alamuddin pun menjelaskan bahwa dirinya hanya mengekspresikan rasa senang lantaran Damayanti menginformasikan ada program dari Kementerian Perhubungan di daerah pemilihannya. Dia juga memastikan bahwa Jonan yang dimaksud adalah Menteri Perhubungan ketika itu.

(Baca: Diberi Status "Justice Collaborator", Damayanti Siap Bongkar Pelaku Lain)

"Selanjutnya, ada pesan, 'Malah, kata Feri, kita se-geng dikasih tambahan Rp 22 miliar dari Perhubungan Darat. Lumayan buat kita berempat'. Ini kata-kata siapa?" tanya jaksa lagi.

"Bukan kata-kata saya. Mungkin Damayanti," ucap Alamuddin.

(Baca: Namanya Disebut dalam Sidang Perkara Suap, Ini Penjelasan Jonan)

Tak hanya soal pemberian komisi dari Kementerian Perhubungan, jaksa juga menanyakan soal pemberian uang sebesar Rp 3 miliar. Alamudin hanya menjawab bahwa uang itu terkait dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kompas TV Bagi-Bagi Jatah Proyek, Damayanti: Sistemnya Gitu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com