JAKARTA, KOMPAS.com — Nama mantan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, disebut dalam persidangan kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Rabu (18/1/2017).
Jonan disebut memberikan "paket" kepada anggota Dewan. Hal tersebut terungkap dalam percakapan melalui pesan singkat antara anggota Komisi V, Alamuddin Dimyati Rois, dan mantan anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti, yang sudah dijatuhi vonis.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto membacakan petikan percakapan yang disadap penyidik pada 29 Desember 2015.
Tak hanya dari Jonan, istilah "paket" untuk menyamarkan adanya pemberian komisi kepada anggota Dewan juga disebut berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
"Ini ada komunikasi dengan Damayanti melalui SMS pada 29 Desember 2015 dari saudara yang menyebutkan, 'Untung ya kita sempat dikasih paket Jonan'. Apakah ini benar?" tanya Iskandar kepada Alamuddin yang menjadi saksi untuk tersangka Amran HI Mustary, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
(Baca: Vonis Ringan Damayanti dan Pengungkapan Kasus Suap Komisi V DPR)
"Iya benar, tetapi maksudnya tidak mengerti persis, hanya mungkin soal paket dari dapil," ujar Alamuddin.
"Akan tetapi kan ini pembicaraannya mengalir. Lalu saudara menjawab, 'Alhamdulillah rezeki oh rezeki'," cecar jaksa.
Alamuddin pun menjelaskan bahwa dirinya hanya mengekspresikan rasa senang lantaran Damayanti menginformasikan ada program dari Kementerian Perhubungan di daerah pemilihannya. Dia juga memastikan bahwa Jonan yang dimaksud adalah Menteri Perhubungan ketika itu.
(Baca: Diberi Status "Justice Collaborator", Damayanti Siap Bongkar Pelaku Lain)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.