JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan orang warga negara India ditangkap pihak Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat. Mereka diduga terkait sindikat pemalsuan visa dan cap keimigrasian negara asing.
"Satu orang berinisial V (Vicky) diduga adalah penyedia jasa pemalsuan dokumen. Sementara itu, tujuh orang lainnya adalah pengguna jasa pemalsuan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Rabu (17/01/2017).
Menurut Ronny dari hasil pemeriksaan, tujuh warga negara India ingin memalsukan paspor dan visa untuk bekerja di negara tujuan. Rencananya, mereka menjadikan Amerika dan Eropa sebagai tujuan.
"Di Indonesia tujuh orang tersebut sedang melengkapi dokumen untuk bisa berangkat ke negara tujuan," ujar Ronny.
Adapun tujuh warga negara India yang menggunakan jasa V adalah AS, JS, SS, G, MS, H dan JS lagi.
Penangkapan ini berawal pada Sabtu(07/01/2017). Saat itu, Imigrasi mengamankan 4 warga negara India yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi perjalanan saat dilakukan operasi di wilayah kerja Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat.
Dari pemeriksaan mereka, lalu pada Jumat (13/01/2017) Imigrasi menangkap tiga warga negara India lainnya.
"Setelah itu kami mendapatkan informasi keberadaan Vicky di Cianjur," ujar Ronny.
Baru pada Sabtu,(14/01/2017), Vicky ditangkap petugas Kantor Imigrasi Sukabumi. Hal ini terjadi setelah Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi.
"Dari hasil pengeledahan di rumah Vicky di Cianjur ditemukan barang bukti, seperti empat paspor India, beberapa alat komunikasi, cap perusahaan, visa dan stiker visa yang diduga palsu," ujar Vicky.
Selain itu, lanjut Vicky, ditemukan pula visa Selandia Baru, Korea Selatan, rekening koran, dan slip gaji. Semua itu terindikasi palsu.
"Mereka bisa dijerat Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan tuntutan penyelundupan orang dan pemalsuan dokumen. Hukuman maksimalnya 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Ronny.